Batubara |TrikNews.co – Penggunaan merek secara tanpa hak sering kali dilakukan pelaku usaha karena terkait dengan fungsi merek sebagai identitas suatu produk atau jasa yang telah mempunyai reputasi dan juga terkait dengan fungsi merek sebagai jaminan terhadap kualitas barang.
Hal ini dikarenakan dalam merek melekat keuntungan ekonomis, terutama merek terkenal. Merek terkenal sering menjadi obyek pelanggaran karena terkait dengan reputasi yang dimiliki oleh merek terkenal tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Kanwil Kemenkumham Sumut Lakukan Pemantauan dan Pengawasan di beberapa toko yang dipilih secara random Kabupaten Batubara, Sabtu (20/3/2021).
Namun hasil wawancara ke beberapa toko ditemukan fakta bahwa pemilik usaha melakukan hal tersebut karena keuntungan secara cepat dan pasti karena merek yang dipalsu atau ditiru itu biasanya merek-merek dan barang-barang yang laris di pasaran dan lebih diminati oleh masyarakat.
Disisi lain pelaku usaha belum memahami alur dan tata cara pendaftaran merek serta rata-rata pelaku usaha tidak mengetahui Konsekuensi Hukum yang akan diterima terhadap Penggunaan Merek Secara Tanpa Hak Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis
Tim yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Purwanto bersama-sama dengan Kabid Pelayanan Hukum Flora Nainggolan, Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual Berkat Harefa dan tim juga memberikan edukasi kepada pengusaha atau pelaku usaha akan pentingnya menggunakan merek terdaftar dan mendaftarkan merek dagang maupun jasanya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual agar mendapatkan perlindungan hukum.
Turut disampaikan, kesiapan tim dari Kanwil Sumatera Utara untuk melakukan pendampingan pendaftaran permohonan merek kepada pelaku usaha. Diakhir kunjungan dilakukan penempelan stiker pada setiap toko yang disinggahi yang berisikan himbauan mendaftarkan merek dan menggunakan produk yang sudah terdaftar. (DM)