SUMATERA UTARA | TrikNews.Co -Melihat aturan yang terbit dan tertuang dalam Permendikbud No. 14 Tahun 2020, Joseph Sidjabat selaku Pengurus HUMAS DPD – Sumut di Bidang Pendidikan untuk SPRI ( Serikat PERS Republik Indonesia) Sumatera Utara , memberikan pandangan terkait penggunaan dana BOS Tahun 2021 Sabtu, (20/03/2021).
Menurutnya, Sekolah harus menerapkan sistem pembelanjaan lewat ‘SIPLAH’ yang sudah di tetapkan Kemendikbud.
Di harapkan kepada, Setiap kepala sekolah mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA dengan sudah diterbitkan Permendikbud No 14 tahun 2020, sesuai dengan petunjuk juknis (tepat sasaran) tersebut agar tidak ada lagi sekolah yang melakukan pembelanjaan anggaran BOS sistem Offline, sekolah wajib melakukan pembelanjaan lewat sistem pembelanjaan sekolah (SIPLAH )
” Dengan adanya Permendikbud tersebut agar kepala sekolah teliti dalam menggunakan anggaran ”
Lebih lanjut KETUA LSM GPRI JHON F. GIRSANG mengatakan juga bahwa pengunaan dana harus sesuai dengan Permendikbud Tahun 2021, Karena sudah sangatlah Sering terjadi Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Dana Bos selama ini dan sangat menyimpang dari juknis sesuai laporan penemuan di lapangan selama tahun 2020.Setelah itu, baru semua sekolah wajib membuat Rencana kerja Sekolah (RKS).
Menurut Bung Joe, hal ini perlu dilakukan kepala sekolah agar meminimalisir terjadinya kesalahan penggunaan Anggaran, jangan sampai berujung kepada sanksi jika penggunaan dana, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“ Oleh karena itu, seluruh sekolah diharapkan benar-benar mengunakan dana untuk hal yang menjadi prioritas paling utama yang sesuai dengan juknis 2021 “.
Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, yakni persiapan tatap muka harus menyiapkan sarana protokol kesehatan di lingkungan sekolah.
“ Dana pendidikan realisasinya harus sesuai dengan juknis yang ada, Kemudian disesuaikan dengan rencana kerja anggaran dalam setahun,” terangnya.
Penggunaan Dana BOS Tahun 2021, Ini Yang Perlu Kepala Sekolah Tau.. !!!
Lebih lanjut Pemimpin Redaksi Media Online TrikNews.Co Bung Joe Sidjabat mengatakan bahwa pengunaan dana memperhatikan hal-hal yang bersifat urgent atau prioritas.
Untuk itu, agar pihak sekolah mengalokasikan dana betul-betul tepat pada sasaran dan seperti yang telah disampaikan kementerian pendidikan untuk seluruh kepala sekolah sehingga pengunaan dana akan efektif dan efisien.
Kedua Personil Pemerhati di Bidang Pendidikan ini juga mengapresiasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan masing masing kabupaten yg ada di Provinsi Sumatera Utara agar mengawasi, mengevaluasi dan verifikasi terhadap penggunaan dana diseluruh sekolah yang berada di Provinsi Sumatera Utara.
“Sehingga penggunaan dana di tahun 2021 benar-benar efektif untuk mendukung kemajuan pendidikan yang ada di Provinsi Sumatera Utara.” pungkas para pemerhati tersebut.(Red/Joe)