TrikNews.Co – Medan, Rapat Dengar Pendapat yang di gelar Komisi 4 DPRD Kota Medan beberapa waktu lalu antara PT Regina Mandiri Husada, Forum Masyarakat Terdampak Bangunan RS Regina Mandiri Husada, DPD LSM Penjara PN Sumut menuai polemik soalnya di dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa Faisal warga yang berdekatan dengan bangunan RS Regina Mandiri Husada menjelaskan kepada Pimpinan Rapat bahwa Kepling M Harahap mendatangi warga membawa kertas kosong dan amplop berisi uang senilai seratus lima puluh ribu.
Faisal mengatakan dirinya heran apa kepentingan Kepling membawa kertas kosong dan uang seratus lima puluh ribu mendatangi warga.
“Saya heran bang, kepentingan apa Kepling membawa kertas kosong dan uang seratus lima puluh ribu rupiah mendatangi warga” ungkapnya
Di dalam Rapat Dengar Pendapat itu juga Kepling M Harahap menjelaskan bahwa kertas kosong dan uang seratus lima puluh ribu rupiah untuk kepentingan izin HO yang akan di kordinasikan ke Dinas PKP2R terkait idzin.
“Saya mendatangi warga untuk minta tanda tangan warga untuk pengurusan izin HO” ungkapnya.
Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan Saiful Ramadhan dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut mengatakan bahwa ada yang tidak benar dengan Kepling dan Lurah bila saya melihat semua keterangan warga terkait persoalan Pembangunan RS Regina Mandiri Husada.
Saiful kecewa melihat Kepling dan Lurah yang sedari awal tidak bekerja dengan baik sehingga warganya di biarkan terpecah dan menderita akibat pembangunan RS Regina Mandiri Husada.
“Kepling dan Lurah kalau bekerja dengan baik sedari awal tak seperti ini nasib warga, ini menjadi pembelajaran bagi kita kedepannya” ungkap Saiful Ramadhan.
Di tempat terpisah Sekretaris DPD Perkumpulan Pemerhati dan Pengawas Korupsi (P3KI) Rahmadsyah meminta Kapoldasu mengusut Kepling yang membawa amplop dan kertas kosong mendatangi warga untuk membuat izin HO.
Rahmadsyah menilai ini apa yang di lakukan Kepling M Harahap adalah adalah perbuatan melawan hukum dan pasti ada orang yang di belakang Kepling.
Rahmadsyah juga mengatakan bahwa Kepling tidak bisa bertindak sendiri , dirinya menganggap bahwa ada keterlibatan Lurah Sei Mati dan Camat Maimun.(18/3/2021)
“DPD P3KI Sumut meminta Kapoldasu untuk memeriksa Kepling terkait kertas kosong dan amplop seratus lima puluh untuk izin HO PT Regina Mandiri Husada karena ini merupakan perbuatan melawan hukum, Kepling tak seharusnya melakukan hal itu” pungkasnya (i.gea)