BerandaUncategorizedMuhammad Effendi Akhirnya Laporkan Dugaan Pencaplokan Tanah Miliknya ke Polda Sumatera Utara

Muhammad Effendi Akhirnya Laporkan Dugaan Pencaplokan Tanah Miliknya ke Polda Sumatera Utara

Author

Date

Category

Medan, TrikNews.co- Muhammad Effendi akhirnya melaporkan dugaan pencaplokan tanah miliknya ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada tanggal 03 Maret 2021 lalu dengan nomor STTLP/467/III/2021/Sumut/SPKT.

 

“Kita harapkan laporan kami segera ditanggapi oleh pihak kepolisian dalam hal ini kepolisian daerah Sumatera Utara agar permasalahan ini cepat selesai,” ucapnya kepada triknews.co, Jumat (12/03/2021) malam via selluar

Kronologis permasalahannya ini diungkapkkan Beriman Manik penerima kuasa menangani permasalahan ini,  dikatakannya kasus ini berawal pada tahun 1960 an dimana berdiri HGU CV. Karya Vioner dengan luas HGU 1024 ha. Perk. Sukaraja HGUnya 966 ha. PTP VI Sei. Karang HGUnya 954 dari Tahun 1980 s/d 2012 dan sebelum berakhir HGU PTPVI. Pada tahun 1991 beralih ke PT. Padasa Enam Utama afd. V desa Sukaraja.

Peta desa Silomlom dan SHM yang ada di peta satelit yg di keluarkan oleh BPN-RI kab. Asahan.(Foto/Tim)

Selanjutnya, PT. Padasa Enam Utama dengan HGU yang di berikan BPNRI No 23/HGU/BPNRI/2014 menetapkan HGU seluas 827.43 ha.

Beriman juga mengatakan bahwa fakta di lapangan tanah yang bersepadan dengan masyarakat di klaim milik PT. Padasa dengan dalil dalam HGU 954 sehingga tanah masyarakat di rampas paksa ole PT. Padasa seluas 104 ha. Dan anehnya di pengadilan pihak masyarakat kalah dari mulai PN. PT. MA. Padahal lahan masyarakat sudah di luar HGU di buktikan dengan Patok BPN dan Peta Bidang yang di keluarkan oleh BPN dan bidang Agraria dan oleh Dinas Perkebunan bahwa IUP nya adalah 827 ha Bukan 954 ha.

Ditambahkan Beriman lagi  bahwa HGU padasa ada di desa perk. Sukaraja dan bukan desa Silomlom sementara lahan yang di eksekusi di desa Silomlom

Sementara itu, menanggapi hal ini, Ketua LSM Lembaga Pemantau Pembangunan dan Asset Republik Indonesia DPD (LPPAS-RI) Sumut Sahrial Sinaga

“Kita berharap agar pihak polda Sumut segera memproses laporan masyarakat ini, tentunya agar tercipta keadilan bagi bagi masyarakat, tegakkan hukum setegak-tegaknya,” harapnya.(Tim)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img