MERANTI RIAU, TrikNews.co-Sebagaimana Narasi atau kalimat yang tertuang dalam Surat Berita Acara Badan Permusayawaratan
Desa (BPD) Desa Tanjung Peranap Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti, Tertanggal 6 Maret 2021, yang Narasinya isi surat tersebut ialah Forum Musyawarah Pengaduan Aspirasi Masyarakat,bertempat dikediaman Ketua BPD,yang dihadiri Oleh Anggota BPD,LPMD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, RT,RW, Tokoh Pemuda dan LINMAS setempat.
Drs.Irmansyah Plt.Kadis PMD Kab.Kepulauan Meranti (Foto Kosir)
Adapun,inti dari surat Forum Musyawarah tersebut berdasarkan Aspirasi pengaduan Masyarakat Desa Tanjung Peranap Tersebut dengan narasi kesimpulan bahwa Kepala Desa Tanjung Peranap Telah Melakukan perbuatan Asusila,Maka isi surat tersebut minta Kepada Pihak Kecamatan Tebing Tinggi Barat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD )Kabupaten Kepulauan Meranti segera menindak Lanjuti surat tersebut.
Pada hari rabu tanggal 10 Maret 2021, Wartawan media ini mencoba melakukan konfirmasi,kepada Plt.Kepala Dinas PMD,Drs.Irmansyah, dikantornya,terkait isi narasi surat BPD tersebut, Irmansyah mengakui ada surat masuk dari BPD tersebut,pihaknya telah menanggapi dan telah memproses serta mengundang semua pihak yaitu pengadu,yang terdiri dari unsur Anggota BPD, LPMD,Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama,RT,RW, Tokoh Pemuda,
LINMAS,dan pihak keluarga wanita,hari ini rabu tanggal 10 Maret 2021,kita sudah undang Kepala Desanya,(sebagai terlapor) dan sudah kita tanya,kita rapat membahas hal tersebut mengikut sertakan unsur eksekutif yang terkait,yaitu Camat Tebing Tinggi Barat,Kabag Hukum dan dari Inspektorat,dan kita waktu yang singkat cepat akan melakukan rapat kembali dengan pihak terkait tersebut untuk mempelajari dan menelaah,hasil
Investigasi kita,benar atau tidak peristiwa yang telah dituduhkan kepada Kepala Desa tersebut, kita akan pelajari dan telaah hasil investigasi yang kita lakukan bersama pihak terkait tersebut, jelas, Plt. Kadis PMD yang mengaku baru menjabat 2 hari tersebut.
Namun Irmansyah ketika ditanya wartawan terkait hasil investigasi Tim yang terdiri dari DPMD,Kabag Hukum,Inspektorat dan Camat Tebing Tinggi Barat,Terang Irmansyah berdasarkan pengakuan dari pihak keluarga wanita benar yang sebagaimana pada narasi isi surat BPD tersebut tidak menampik sesuai hasil investigasi pihaknya,yang sebagaimana dijelaskan oleh pihak keluarga wanita sesuai dengan isi narasi surat tersebut yang mana Kepala Desa Tanjung Peranap telah melakukan perbuatan Asusila.
Kala disinggung hasil investigasi Terkait terhadap Kepala Desa Tanjung Peranap yaitu Aswandi, Irmansyah,menjelaskan pihaknya akan bertindak hati-hati,menangani peristiwa perkara kasus tersebut, sebab yang terduga adalah Pejabat Kepala Desa (Pejabat Publik-Red),ketika dikorek pengakuan atau penjelasan Kepala Desa tersebut,Irmansyah
menjawab nanti kita akan melakukan rapat Tim hasil investigasi tersebut secepatnya,ucap Irmansyah,lagi.
Secara terpisah Kabag Hukum Sekab Kepulauan Meranti, Sudandri,SH, ketika
dikonfirmasi Wartawan diruang kerjanya terkait hal yang sama,ia menjelaskan,peristiwa tentang Kepala Desa Tanjung Peranap yang terduga telah melakukan perbuatan Asusila,bisa diberikan sangsi ringan,sedang dan sangsi berat,sangsi ringan yaitu teguran secara lisan,sangsi sedang pemberitahuan melalui surat,dan sangsi berat berupa bemberhentian yang diputuskan oleh Bupati,apabila perbuatannya benar yang sebagaimana sesuai isi narasi surat BPD tersebt,namun domennya ada di DPMD,jelas Sudandri.
Kepala Desa Tanjung Peranap Aswandi,yang ditemui oleh Wartawan media ini dikantor Dinas PMD diwaktu yang sama kala ditanya,terkait dirinya yang diduga
Melakukan perbuatan Asusila yang sebagaimana isi narasi surat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Peranap tertanggal 6 Maret 2021, Aswandi menjawab singkat,saya akan menempuh jalur hukum secara mediasi,jawab Aswandi, kepada wartawan.
Sementara H.Dahlan Ketua Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Desa Tanjung Peranap,ketika wartawan media ini melakukan konfirmasi via nomor telpon selulernya,terdengar nada nomor yang anda hubungi tidak bisa menerima panggilan.
( MK )