Medan, (TrikNews.co) – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pelaku pengedar narkoba jenis sabu berinisial SA (31) warga jalan Pendidikan II Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 740 gram.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan, SIK,. MH didampingi Kanit I Idik AKP Paul Edison Simamora kepada wartawan mengatakan, Selasa, (9/3/2021) penangkapan SA berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya pengedaran dan penyalahgunaan narkoba di jalan pendidikan.
“Menindaklanjuti informasi dari laporan masyarakat, Kanit I Idik bersama anggotanya melakukan penyelidikan di jalan Pendidikan II. Dari hasil penyelidikan, petugas kita mengungkap identitas pelaku”, terangnya.
Petugas Satres Narkoba melakukan pengintaian di seputaran rumah SA yang menjadi target operasi (TO). Setelah diintai, petugas kemudian menggerebek rumah tersebut dan langsung menangkap tersangka dan menggeledah tiap sudut ruangan.
“Petugas kita menemukan plastik klip berukuran sedang berisi sabu seberat 10 gram dari atas meja dapur rumah tersangka. Saat diinterogasi, tersangka mengaku sabu itu akan digunakannya sendiri serta diedarkan”, terangnya.
Lanjut Oloan, petugas kembali melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka. Berjam-jam digeledah petugas kembali menemukan satu bungkus plastik teh merek China berisi sabu seberat 730 gram dari ruang tamu dan 1 timbangan elektrik dari dalam kamar.
“Diakui tersangka sabu tersebut milik abangnya berinisial C (DPO). Menurut keterangan tersangka jika sabu itu dititipkan kepadanya untuk diserahkan kepada seseorang. Narkoba tersebut berasal dari Aceh. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti 740 gram sabu dan timbangan elektrik di bawa ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut”, ungkapnya.
Tersangka dikenakan dengan pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. (DM)