Langsa, Trik News.co–Pada hari Rabu tanggal 03 Maret 2021 beberapa hari lalu sekira pukul 01.00 Wib s/d pukul 12.15 Wib, Tim Satgas Ops Antik Seulawah 2021 Polres Langsa telah melakukan pengungkapan terhadap 7 (tujuh) orang yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Adapun indentitas 7 (tujuh) tersangka ini yaitu inisial MA Bin AH (36 ) tahun.
Pekerjaan Wiraswasta warga Gp.Teungoh Linkungan Rumah Potong Kec.Langsa Kota. Inisial MR Bin TM (47) tahun.
Pekerjaan Wiraswasta Warga Gp. Alue Gadeng Gampong Kec. Birem Bayeun Kab. Atim.
Selanjutnya ZF Bin RL (34) tahun Pekerjaan Petani warga Gp. Paya Bili I Kec. Birem Bayeun Kab. Atim. Inisial S Als SS Bin HS (33) tahun pekerjaan Wiraswasta warga Dsn. Mesjid Gp. Paya Meuligoe Kec. Peureulak Kab. Atim.
BT Als PY Bin AB (35) tahun. Pekerjaan Wiraswasta warga Gp. Seuneubok Rambong Dsn. Tanjung Manyoe Kec. Idi Rayeuk Kab. Atim.
Inisial MK Als AD Bin HMD
(34) tahun pekerjaan Wiraswasta warga Gp. Jalan Kec. Idi Rayeuk Kab. Atim. AB Als NK Bin DA
(61) tahun Pekerjaan Nelayan warga Gp.Blang Geulumpang Kec. Idi Rayeuk Kab. Atim.
Sementara itu Barang Bukti (BB) yang berhasil disita petugas dari Tsk MA Bin AH yakni 1 (satu) paket Sabu dengan berat 5,06 (lima koma nol enam) Gram. 1 (satu) unit HP merk Oppo warna gold
1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam.
1 (satu) unit Sepmor merk Yamaha Force One warna hitam putih, No Pol BK 5162 FA.
Barang Bukti (BB) milik Tsk M.R Bin TM yaitu, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru. 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih.1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam. Sementara BB dari Tsk ZF Bin RS berupa 1 (satu) kaca pirek yang terdapat sisa Sabu. 1 (satu) unit HP merk Realme warna biru serta Uang tunai sejumlah Rp. 215.000,- (dua ratus lima belas ribu rupiah).
BB milik Tsk SS Als SN Bin HS berupa 1 (satu) unit HP merk Oppo warna biru putih. 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih. Selanjutnya BB milik Tsk BT Als PY Bin ABD yakni 1 (satu) unit HP merk Vivo warna merah hitam. 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam. Kemudian BB milik Tsk inisial MK Als AD Bin HMD yaitu 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam. 1 (satu) unit mobil merk Honda HRV warna putih, No Pol BK 1829 CC. Dan BB milik Tsk AB Als NK Bin DN adalah 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Aziz Rachman STK SIK Sabtu (6/3) kepada trik news.co mengatakan, Pada hari dan tanggal tersebut diatas oleh Tim Satgas Ops Antik Seulawah Polres Langsa awalnya melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang terletak di Gp. Jawa Belakang Kec. Langsa Kota karena berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah tersebut sering terlihat para pemuda melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dan sudah meresahkan masyarakat setempat. Di dalam rumah diamankan Tsk MA Bin AH, dan pada saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah ditemukan Barang-bukti sebagaimana yang telah terperinci di atas.
Berdasarkan pengakuan dari Tsk bahwa ianya mendapatkan / membeli Sabu tersebut adalah dari temannya yang bernama M.R Bin TM dan kemudian dilakukan pengembangan sekira pukul 02.00 Wib bertempat di dalam rumah yang terletak di Gp. Bayeun Kec. Birem Bayeun Kab. Atim dilakukanlah penangkapan terhadap tersangka dan petugas menemukan barang bukti (BB) berupa 3 (tiga) unit HP dan 1 (satu) unit Sepmor miliknya.
Kemudian dilakukan pengembangan sekira pukul 03.00 Wib bertempat di dalam rumah yang terletak di Gp. Paya Bili I Kec. Birem Bayeun Kab. Atim dilakukan penangkapan terhadap Tsk ZF Bin RS, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan Barang-bukti berupa 1 (satu) kaca pirek yang terdapat sisa Sabu dan 1 (satu) unit HP. Kemudian dilakukan pengembangan sekira pukul 04.00 Wib bertempat di dalam rumah yang terletak di Dsn. Mesjid Gp. Paya Meuligoe Kec. Peureulak Kab. Atim, pada TKP ini petugas melakukan penangkapan terhadap Tsk SS Als SSN Bin HS dan diamankan Barang-bukti berupa 2 (dua) unit HP. Kemudian dilakukan pengembangan sekira pukul 06.00 Wib bertempat di dalam rumah yang terletak di Gp. Seuneubok Rambong Dsn. Tanjung Manyoe Kec. Idi Rayeuk Kab.Atim dilakukan penangkapan terhadap Tsk BT Als PY Bin ABD dan diamankan Barang-bukti berupa 2 (dua) unit HP.
Kemudian dilakukan pengembangan sekira pukul 10.00 Wib bertempat di pinggir jalan Gp.Jalan Kec. Idi Rayeuk Kab. Atim dilakukan penangkapan terhadap Tsk inisial MB KM Als AD Bin HMD dan diamankan Barang-bukti berupa 1 (satu) unit HP dan 1 (satu) unit mobil. Kemudian dilakukan pengembangan sekira pukul 12.15 Wib bertempat di dalam rumah yang terletak di Gp. Matang Pinang Kec. Darul Aman Kab. Atim dilakukan penangkapan terhadap Tsk ALB Als NK Bin DAM dan diamankan Barang-bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam. Selanjutnya ketujuh orang Tsk berikut Barang-bukti dibawa dan digelandang ke Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut, demikian urai Kapolres Langsa Melalui Kasat Narkoba kepada media ini. (Boy)