Deli Serdang, TrikNews.Co- Persoalan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tampaknya masih menjadi polemik ditengah-tengah masyarakat penerima. Seperti yang terjadi di kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang dimana salah satu warga penerima bantuan melakukan protes sehingga membuat aparatur pemerintahan, pihak bank dan lainnya turun tangan untuk memediasi.
Kali ini, Camat STM Hilir Hesron T Girsang kembali memediasi terkait persoalan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diduga salah sasaran. Rustiana boru Barus warga Dusun II, Desa Penungkiren, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang yang terdaftar sebagai penerima BPNT, tapi malah diberikan kepada Rusliana boru Barus warga Dusun I Desa Penungkiren. Mediasi kedua kalinyapun digelar di kantor Camat STM Hilir, Jumat (5/3/2021), tapi belum selesai.
Selain dihadiri Camat STM Hilir, mediasi kali ini juga dihadiri Topan yang mewakili Pihak BNI Jalan Pemuda, Medan, Kepala Desa Penungkiren Pasangan Sembiring, Rustiana, Rusliana dan warga lainnya. Dalam pertemuan itu terungkap jika BPNT yang diduga salah sasaran itu dicairkan Pihak BNI kepada Rusliana setelah adanya surat keterangan yang dikeluarkan Kepala Desa Penungkiren jika Rustiana boru Barus yang terdaftar sebagai penerima adalah orang yang sama dengan Rusliana boru Barus.
“Kami mencairkan bantuan itu kepada Rusliana setelah adanya surat keterangan yang dikeluarkan Kepala Desa Penungkiren,” ujar Topan.
Kepala Desa Penungkiren, Pasangan Sembiring, mengakui jika ia mengeluarkan surat keterangan mengenai perubahan nama Rustiana menjadi Rusliana pada 22 Nopember 2018 lalu. Menurutnya, surat keterangan itu dikeluarkan setelah adanya surat pernyataan dari Rusliana boru Barus jika warga yang bernama Rustiana boru Barus itu adalah dirinya.
“Data yang turun dari Pusat ke Desa daftar penerima BPNT hanya nama saja tanpa menyertakan NIK. Mungkin Kepala Dusun beranggapan nama hampir serupa sehingga BNPT diberikan kepada Rusliana boru Barus,” ujar Pasangan Sembiring.
Ditambahkan Pasangan Sembiring, BPNT yang diterima Rusliana boru Barus berupa beras 10 kg dan telur 1 papan (30 butir) setiap bulan dan jika ditaksir sekitar Rp 140 ribu dan sudah diterima Rusliana boru Barus selama 2 tahun. Pun begitu, Pihaknya siap memediasi Rusliana boru Barus agar mengembalikan BPNT yang diterimanya dan memberikannya kepada Rustiana boru Barus.
Sedangkan Camat STM Hilir Hesron T Girsang mengatakan sudah menerima kedua Belah Pihak agar persoalan ini diselesaikan secara keluarga karena rumahnya pun berdekatan.
Sementara itu, salah seorang warga Rustiana boru Barus masih berfikir dan belum menerima usulan jika bantuan yang diterima akan dikembalikan kepadanya kembali.(Yt)