Labuhan,TrikNews.co—Seorang juru parkir Hadi Pranata als Hadi (40) warga Jalan Veteran, Dusun 3, Pasar VI, Desa Manunggal, Kec. Labuhandeli harus mendekam disel Mapolsek Labuhan.
Pasalnya, pria yang profesi sebagai juru parkir ini nekat membacok dua pemuda dengan menggunakan parang.
Korban masing – masing bernama Mhd Yoga Efendi (24) dan Rizky Efendi Als Risky (27) keduanya warga Jalan Veteran Psr 6 Dusun IIa, Desa Manunggal, Kec.Labuhan Deli.
Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edi Safari SH melalui Kanit Reskrim Iptu Andi Rahmadsyah SH kepada TrikNews.co, Rabu (3/2/2021) mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan kedua korban.
“Tersangka kita tangkap berdasarkan laporan korban nomor LP/135/II/2021/Pel.BLW-SEK Medan Labuhan tanggal 26 February 2021. Tersangka kita tangkap saat sedang bertugas menjadi tukang parkir,”ucap Kanit.
Iptu Andi menjelaskan, sebelumnya tersangka penganiayaan tersebut terjadi saat kedua korban sedang cekcok dengan seorang pengendara motor.
“Saat itu terjadi cekcok kedua korban dengan seorang pengendara motor, namun tiba – tiba tersangka yang datang dengan sebilah parang langsung membacok kedua korban.Akibat pembacokan tersebut kedua korban mengalami luka dibagian kepala dan langsung dilarikan kerumah sakit,”jelas Iptu Andi.
Tak terima, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan.
“Berdasarkan laporan korban, dipimpin Kapolsek langsung terjun guna menangkap tersangka. Tersangka ditangkap saat bertugas parkir disebuah warung kopi Aceh,”cetusnya.
“Selain mengamakan tersangka kita juga menyita barang bukti sebilah parang yang digunakan tersangka,”tambahnya.
Tersangka sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
“Tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik, tersangka kita jerat 351 ayat 1 KUHpidana dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun,”Pungkasnya.(surya atm))