BerandaDaerahTiga Bulan Buron Setelah Gelapkan Sepeda Motor Teman, Kroak Ditangkap Polisi

Tiga Bulan Buron Setelah Gelapkan Sepeda Motor Teman, Kroak Ditangkap Polisi

Author

Date

Category

Patumbak – ( Triknews. co) – Berakhir sudah aksi pengelapan sepeda motor milik teman sendiri yang dilakukan oleh tersangka Putra Pratama alias Kroak (26) kini ia pun harus merasakan bengapnya sel tahanan Mako Polsek Patumbak.

 

Informasi yang dikumpulkan dari Kepolisian, pria bernama Putra Pratama alias Kroak pengangguran tersebut dibekuk oleh Tim personik Reskrim Patumbak dari kediamannya di Jalan Pantai Rambung Cakra III Gang Sadar Timah, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, tanpa perlawan, Selasa (23/2/2021).

Kejadian penggelapan sepeda motor yang dilakukan tersangka itu terjadi pada Selasa (3/11/2020). Yang mana tersangka beraksi dengan bermodus berpura-pura ingin menemui temannya, tersangka meminta diantarkan oleh korban yang mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 5088 AHC.

 

“Merasa sudah kenal dengan tersangka, korban tanpa curiga meng iyakan permintaan tersangka. Selanjutnya tersangka membawa korban berkeliling sebelum akhirnya menyuruh korban turun dari sepeda motor dikawasan Jalan Balai Desa Pasar XII, Kecamatan Patumbak,” sebut Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza,SH melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip Purba, Selasa (2/3/2021).

 

Sambung Iptu Philip, usai korban turun dari sepeda motor, tersangka yang telah merencanakan aksinya pun langsung tancap gass meninggalkan korban.

“Korban sempat menunggu di TKP, namun lantaran tersangka tak kunjung kembali, korban pulang dan melaporkan pada orang tuanya sebelum dilaporkan ke pihak Kita/ Polsek Patumbak,” jelas Iptu Philip Antonio Purba, SH, MH.

 

Jelasnya lagi, jika kini pihaknya masih mengejar rekan tersangka berinisial JG (DPO) yang merupakan penadah sepeda motor tersebut.

 

“Kepada petugas usai diperiksa tersangka mengatakan bahwa uang hasil penjualan sepeda motor tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatan tersangka itu, kita jerat Pasal 372 Subs 378 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” Pungkas Iptu Philip Antonio, Purba, SH MH. ( Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img