Medan, (TrikNews.co) – Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut mengambil alih penanganan kasus sengketa tanah di Desa Durin, Pancur Batu, Deliserdang.
Ada beberapa kasus yang penanganannya di ambil alih oleh Ditreskrimum Polda Sumut, Dengan pelapor yang sama yakni Rembah boru Keliat.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja melalui Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan membenarkan perihal penanganan kasus tersebut. “Iya benar, kasus diambil alih dan penanganannya oleh Ditreskrimum Polda Sumut.
Lanjutnya, meski ditangani Ditreskrimum Polda Sumut, tapi tetap berkordinasi dengan Polrestabes Medan.
Untuk penanganannya, penyidik sudah melakukan koordinasi dan gelar perkara atas kasus ini. Keduanya sudah dimintai keterangan baik dari pelapor maupun terlapor yakni PT Limas Kirana Nusantara.
“Selain pemeriksaan, tim Inafis juga sudah memasang Police line di beberapa objek perkara”, beber AKBP Nainggolan.
Mengenai adanya dugaan penculikan terhadap Andri Stepanus Ginting, AKBP Nainggolan menegaskan masih melakukan pendalaman dan sudah meminta keterangan via telephone pada korban.
“Kalau ada tuduhan yang melakukan penculikan Oknum Polisi, ya silahkan laporkan Ke Bid Propam Polda Sumut. Kita profesional menanganinya”, tutupnya.
Kasubid Penmas Bid Humas AKBP MP Nainggolan menegaskan kita tangani secara profesional dan dudukkan perkara ini seadil-adilnya tanpa ada keberpihakan.
Saat ini personil yang menangani sedang bekerja. “Silahkan dipantau, kita transparan dan berjalan sesuai aturan hukum”, ucapnya Selasa (2/3/2021). (DM)