Medan – ( Triknews. co) – Petugas Tim Khusus Anti Bandit ( Tekab) Polsek Medan Kota, Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang pembeli merangkap penjual narkotika jenis sabu-sabu seberat 9,4 gram dikawasan Jalan Multatuli Medan.
Keterangan yang dikumpulkan dari pihak kepolisian menerangkan bahwa sabu – sabu yang diamankan itu rencana akan dijual atau diedarkan kembali oleh tersangka L, warga pendatang dikampung itu.
“Adapun keberhasilan pihak kita menangkap tersangka berkat adanya menerima informasi dari masyarakat yang kita terimah,” sebut Kapolsek Medan Kota, Kompol M. Rikki Ramadhan,SIK melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Marvel Ansanay, Kamis (25/2/2021).
Disebut Marvel, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang diterima Polsek Medan Kota pada Minggu (14/2/2021) sekira pukul 19.00 WIB.
Selanjutnya Rikki memerintahkan Marvel untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka di Jalan Multatuli Lorong IV Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.
“Dari tersangka kita sita barang bukti 9,4 gram sabu-sabu,” terangnya.
Saat diperiksa petugas penyidik, lanjutnya, tersangka mengaku baru pertama kali membeli sabu seharga Rp 500 ribu dan berencana menjual kembali untuk mendapatkan keuntungan.
Akibat aksi nekat tersangka yang melanggar hukum tersebut, L disangkakan telah melanggar UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara, ” tandas Iptu Marvel Ansanay. ( H. Pakpahan).