Sergai, TrikNews.Co- Sidang Putusan kasus pencabulan anak di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Serdang Bedagai, yang dijadwalkan, Kamis (25/2) pukul 09.00 WIB, hingga kini pukul 11. 30 WIB belum juga dimulai.
Terkait dengan keterlambatan tersebut, Humas PN Sei Rampah, enggan ditemui Wartawan, saat akan dikonfirmasi soal itu.
“Menurut Humas, nanti saja Bang usai Sidang Keputusan, baru dipaparkan, termasuk kenapa sidang ini digelar terlambat, nanti akan dipaparkan Humas, kalo saya ga ada kapasitas kesitu”,bilang seorang petugas PN yang menemui wartawan di lokasi.
Menurut dia, keputusan di PN Pengadilan akan disampaikan oleh Humas sesuai dengan yang diamanahkan oleh Ketua PN Sei Rampah, Rio Barten, satu pintu.
“Jadi keputusan itu satu pintu sesuai arahan Ketua PN, kami tidak punya kapasitas menyampaikannya, tunggu aja nanti Bang”, Cetusnya lagi.
Hingga berita ini diturunkan ruang sidang PN Sei Rampah, masih kosong dan belum ada tanda untuk dimulainya persidangan.(Bambang)