BerandaPemerintahRevisi UU ITE , Jangan Mengedepankan Pasal Karet untuk Demokrasi Bangsa ini

Revisi UU ITE , Jangan Mengedepankan Pasal Karet untuk Demokrasi Bangsa ini

Author

Date

Category

TrikNews.Co – Jakarta-Fahri Hamzah mendukung rencana pemerintah soal revisi Undang-Undang Informasi, Transaksi Elektronik (UU ITE).

Terkait UU ITE tersebut, Fahri Hamzah menyampaikan lewat cuitan akun Twitter pribadinya pada hari ini. Dia mengusulkan agar pemerintah tak hanya merevisi, tetapi juga mencabut UU ITE.

“Alhamdulillah, usul saya, cabut saja UU ITE dan segera bahas pengesahan RUU KUHP baru yang sebenarnya pada DPR_RI periode lalu sudah selesai pembicaraan tingkat pertama,” ungkap @Fahrihamzah, Selasa (16/2/2021).

“Ganti KUHP produk Belanda dengan UU yang merupakan kodifikasi hukum pidana karya sendiri,” sambungnya.

Cuitan itu sebagai tanggapan Fahri Hamzah atas unggahan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumya dalam cuitan Twitter pada Senin (15/02/2021) kemarin yang menuturkan, pemerintah bakal merevisi UU ITE.

Mahfud juga mengatakan, saat ini pemerintah akan mulai mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE. “Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE,” cuit @mohmahfudmd.

Padahal, ungkapnya sekitar tahun 2007 hingga 2008 banyak pihak yang mengusulkan agar UU ITE ini dibuat. “Dulu pada 2007/2008 banyak yang usul dengan penuh semangat agar dibuat UU ITE,” ungkapnya.

Akan tetapi, tuturnya, jika pada kenyataannya UU tersebut sekarang malah dianggap tidak baik dan malah membuat pasal-pasal karet, maka pemerintah akan membuat resultante baru dengan merevisi UU tersebut.

“Bgaimana baiknya lah, ini kan demokrasi,” pungkas Mahfud.

Tak hanya itu,Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sekarang ini sudah tidak lagi sehat.

Pasalnya, proses hukum dari UU ITE dalam beberapa waktu belakangan kerap digunakan bukan sebagai mana mestinya.

Menurut Listyo Sigit, landasan hukum UU ITE kerap menjadikan adanya polarisasi di masyarakat.

Karena itu, Kapolri menegaskan akan lebih selektif dalam menangani perkara yang menggunakan UU ITE.

“Undang-undang ITE yang selama beberapa hari ini kita ikuti suasananya sudah tidak sehat,” kata Listyo dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri di Jakarta Selatan, Selasa (16/2/2021).

Karena sebab itu, Listyo Sigit kemudian memerintahkan Direktorat Siber Bareskrim Polri agar segera membuat virtual police.
Hal tersebut, kata dia, dilakukan terutama terkait penanganan dalam kasus Undang-Undang ITE.

“Oleh karena itu penting kemudian, dari Siber untuk segera buat virtual police,” ujar Listyo Sigit.
Dalam praktiknya nanti, kata Listyo Sigit, virtual police itu akan lebih mengedepankan edukasi soal penggunaan ruang siber oleh masyarakat.

Imbauan itu perlu dikedepankan dan disampaikan kepada masyarakat sebelum nantinya dilakukan penindakan hukum.

“Begitu ada kalimat kurang pas langgar UU ITE maka virtual police yang tegur,” ucapnya.

“Lalu menjelaskan bahwa anda berpotensi melanggar pasal sekian dengan ancaman hukuman sekian”.(Joe)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img