Langsa, Trik News.co–Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Putra Aceh (LSM SPA) T.Mustafa AB kepada trik news, Rabu (17/2), mengungkapkan, Bimbingan Teknis peningkatan kafasitas maupun Kapabilitas para perangkat desa penting untuk dilakukan dan dibolehkan oleh aturan.
Menurutnya, tidak ada salah jika perangkat desa diberikan pemahaman mengikuti Bimtek apalagi untuk kepentingan kemajuan bersama yang seyogyanya harus dimulai dari pemerintahan terkecil yang paling bawah yaitu pemerintahan desa untuk selanjutnya merangkak menuju kemajuan Kecamatan dan akhirnya berimbas kepada kemajuan Kab/Kota, ujarnya.
Lebih lanjut Ia mengatakan, pihak desa dalam upaya memajukan wilayahnya dari segala sisi juga dibenarkan melakukan kerja sama dengan desa lain maupun dengan pihak ketiga asalkan dilakukan sesuai aturan main yang ada, artinya tidak melanggar Undang-Undang yang telah ditetapkan Pemerintah, paparnya.
Ia menambahkan, dalam aturan jelas disebutkan bahwa kerjasama antar Desa sebagaimana Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa berada dalam ruang lingkup dan dibedakan menjadi kerja sama antar desa dan kerja sama antara Desa dengan pihak ketiga (Pasal 2).
Kerja sama antar Desa yang dimaksud adalah kerja sama antar Desa dengan desa lain dalam satu lingkup Kecamatan dan kerja sama antar Desa dalam lingkup Kecamatan yang berbeda namun dalam satu Supra Desa atau Daerah Kabupaten / Kota (Pasal 3 ayat 1).
Apabila kerja sama antar desa dengan desa yang lain dalam satu lingkup Provinsi namun berbeda Daerah Kabupaten/Kota maka kerja sama antar desa harus mengikuti aturan kerja sama antar Daerah (Pasal 3 Ayat 2). Kerja Sama antar Desa diatur dengan Peraturan Bersama Kepala Desa melalui prosedur sesuai dengan kesepakatan dan Musyawarah antar Desa (Pasal 3 ayat 1).
Kerja sama antar Desa dan kerja sama dengan pihak ketiga dilakukan dengan pertimbangan atas kebutuhan desa dan kemampuan APB – Anggaran Perencanaan dan Belanja – Desa (Pasal 7), dan ini perlu digaris bawahi agar tidak salah penafsiran terhadap Bimtek yang dilakukan Baru-Baru ini oleh aparatur desa dari lima Kecamatan ke Banda Aceh.
Pelaksanaan Bimtek yang dilakukan tersebut tentunya para Geuchik (Kades) yang ada dimasing-masing tempat/gampong di Kota Langsa, mereka terlebih dahulu telah mempertimbangkan serta mengedepankan kegiatan-kegiatan yang merupakan sekala prioritas yang diutamakan sesuai aturan yang di intruksikan oleh pemerintah dan juga perwal Walikota Langsa, tuturnya.
Kerja sama antar desa dengan pihak ketiga, lanjut Ketua SPA ini lagi, yaitu pihak swasta, organisasi kemasyarakatan dan lembaga lainnya harus mengikuti aturan perundang-undangan yang ada (Pasal 5 ayat 1) hal ini muncul atas prakarsa Desa dan kerja sama yang muncul karena gagasan atau prakarsa Pihak Ketiga (Pasal 5 ayat 2).
Pelaksanaan kerja sama desa dengan pihak ketiga diatur melalui Perjanjian Bersama melalui Kesepakatan Musyawarah Desa (Pasal 5 ayat 3).
Pasal 6 mengatur tentang isi Peraturan Bersama dan Perjanjian Bersama yang sedikitnya berisi tentang ruang lingkup kerja sama, bidang kerja sama, tata cara dan ketentuan pelaksanaan kerja sama, jangka waktu, hak dan kewajiban, pendanaan, tata cara tentang perubahan, penundaan dan pembatalan serta penyelesaian perselisihan. Pelaksanaan kerja sama antar desa maupun kerja sama desa dengan pihak ketiga difasilitasi oleh Camat atas nama bupati/wali kota (Pasal 8), jadi saya kira LSM LOPMMI layak untuk itu, tutup Ketua LSM SPA Teuku Mustafa AB, mengutip Permendagri. (Boy)