BerandaHukumLSM PEUREUGAM : Bimtek Oleh Pihak Ketiga Tidak Menyalahi Aturan

LSM PEUREUGAM : Bimtek Oleh Pihak Ketiga Tidak Menyalahi Aturan

Author

Date

Category

Langsa, Trik News.co-Seketaris Lembaga Swadaya Masyarakat Persatuan Rakyat Gampong (LSM PEUREUGAM) “Baihaqi, dalam konfirmasinya kepada media ini, Senin (15/2), menjelaskan, Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilakukan secara swakelola melalui pihak ketiga dibolehkan jika semua kebutuhan prioritas gampong lainnya sudah terpenuhi sesuai ketentuan aturan Pemerintah baik Pusat maupun daerah dan dilakukan atas dasar hasil musyawarah bersama digampong.

Menurutnya, Kegiatan Bimtek yang baru-baru ini dilakukan oleh aparatur Pemerintahan Gampong dari lima Kecamatan dalam Pemko Langsa ke Banda Aceh melalui LSM LOPMMI sebagai Panitia penyelenggara hal itu sah-sah saja dan tidak menyalahi aturan, terlebih lagi kegiatan tersebut termasuk dalam salah satu skala prioritas dalam hal penanganan Covid-19 disamping perioritas lain yaitu penyaluran BLT DD, ungkapnya.

Ia menambahkan, dalam peraturan menteri keuangan nomor 35/PMK 07/2020 tentang pengelolaan transfer kedaerah dan dana desa tahun anggaran 2020 dalam rangka penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional, serta peraturan menteri keuangan nomor 222/PMK07/2020 tentang pengelolaan dana gampong, kegiatan Bimtek yang dilakukan itu jelas-jelas sesuai prioritas, artinya tidak menyalahi Perwal dan Permendes.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, LSM LOPMMI yang bertindak sebagai panitia penyelenggara untuk jalannya Bimtek yang dilakukan itu merupakan lembaga resmi yang memenuhi syarat dan terdaftar di Kesbangpol.

Disisi lain LSM LOPMMI yang disebut-sebut dikelola oleh salah seorang ASN di Pemko Langsa, hal ini atas persetujuan dan ijin atasan melalui sebuah surat dimana tempat dia ditugaskan, jadi tidak ada yang menyalahi apalagi kegiatan Bimtek tersebut dilakukan sesuai aturan yang mengedepankan skala prioritas, yaitu terkait penanganan Covid-19.

Selain dari itu terkait Ketua LOPMMI yang di isukan meninggalkan tugasnya sebagai ASN di Pemko Langsa untuk melaksanakan Bimtek tersebut, hal ini juga keliru dikarenakan yang bersangkutan selama tiga hari keberadaannya di Banda Aceh dirinya menjalankan tugas kedinasan (DL) sambil sesekali datang memantau jalannya acara Bimtek, jadi tidak ada kealpaan dalam menjalankan tugas, lantas siapa yang mengawasi jalannya acara tersebut, anggota LOPMMI lainnya yang terdiri dari Sekretaris dan staf dari LSM tersebut, mereka siap ditempat hingga acara berakhir pada hari Kamis tanggal 11-1-2021, demikian Ketua LSM LOPMMI kepada seketaris PEUREUGAM. (Boy)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img