Medan – ( Triknews. co) – Petugas dari tim gabungan dari Polsek Medan Barat, bersama dinas Satpol PP Kota Kota Medan akhirnya menyegel Pusat kuliner jajanan malam Medan Night Market yang berada di Jalan. Adam Malik, Kelurahan. Silalas, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (13/2/2021) malam sekira pukul 23.25 WIB.
Informasi yang berhasil dikumpulkan oleh wartawan ini, bahwa tim gabungan dari Dinas Pariwisata, Satgas Covid-19 dan Satpol PP Medan bersama Polsek Medan Barat terpaksa menyegel tempat tongkrongan tersebut, akibat lokasi tersebut kerap menjadi tempat kerumunan pengunjung dan telah melanggar protokol kesehatan (prokes) yang mana dapat mempercepat penyebaran virus covit 19.
Tim gabungan yang tiba dari petugas Satpol PP dan Satgas Covid-19 Dinas Pariwisata Medan tersebut tampak terlihat langsung menemui pihak manajemen Medan Night Market yang masih beroperasional di atas jam yang sudah ditentukan hingga membiarkan kerumunan terjadi.
Selanjutnya usai menerangkan kepada pihak manajemen Medan Night Market tersebut petugas gabungan pun melakukan penyegelan karena pihak Medan Night Market melanggar surat edaran Walikota Medan Nomor 440/0674 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Medan.
Kepada para awak media disela – sela kegiatan itu, Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi Minggu (14/2/2021) membenarkan pusat jajanan di wilayah hukumnya disegel tim gabungan.
“Satpol PP dan Satgas Covid-19 Dinas Pariwisata Kota Medan memberi sanksi kepada pihak manajemen Medan Night Market agar tidak boleh beroperasi (tutup) selama 14 hari. Hal ini dilakukan karena pihak manajemen melanggar prokes,” pungkasnya. ( H. Pakpahan / Red).