Medan — ( Triknews. co) — Kandas sudah angan – angan kedua laki – laki yang di ketahui berinisial S (43) warga Jalan Karya Tani, Gang Sepakat nomor 25, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor dan rekannya WF ( 34) warga Jalan Sumber Utama nomor 13 B, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas/ Jalan Saudara Gang Mesjid Lama, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor ini, kedua ditangkap petugas Kepolisian dari Unit Reskrim Polsekta Medan Baru akibat memiliki narkotika jenis sabu – sabu yang disimpan di kantung jaket sebelah kirinya, Kamis 21 Januari 2021 sekira pukul 16.00 Wib.
Penangkapan kedua laki – laki tersebut dibenarkan Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo, SIK melalui Kanit Reskrimnya Iptu Irwansyah Sitorus,SH,MH saat mengelar Press Rillis kasus tersebut dihadapan sejumlah awak media,Jumat ( 12/2/ 2021).
Kepada para awak media tersebut, Irwansyah Sitorus mengatakan, berangkat dari informasi berharga dari masyarakat yang diterimah pihaknya tersebut, selanjutnya petugas Unit Reskrim kita pun melakukan penyidikan kelokasi yang dilaporkan masyarakat tersebut.Tidak lama melakukan penyidkan, melintas dua orang laki – laki dengan ciri – ciri sesuai yang dilaporkan, berbonceng dua mengendarai sebuah sepeda motor jenis Yamaha Vega R berwarna hitam siver dengan plat BK 6131 MV dan segera diringkus petugas. Saat dilakukan pengeledaan dari kantung jaket sebelah pelaku S ditemukan 1klip kecil plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu, selanjutnya kedua pelaku tersebut kita giring ke Mako Polsek Medan Baru berikut barang bukti sabu dan sepeda motor yang digunakan” jelas Iptu Irwansyah Sitorus.
Saat diintrogsi, kepada petugas keduanya tidak dapat mengelak,pelaku mengakui bahwa barang haram sabu tersebut milik mereka, yang mana baru dibeli dari seseorang yang identitasnya sedang kita lacak dari Jalan Saudara Gang Mesjid Lama Kwala Bekala , dengan patungan seharga Rp 100.000 .” kata Iptu Irwansyah Sitorus. SH. MH.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan juga proses penyidikan polisi, sementara ini keduanya kini sudah kita jebloslan kedalam sel penjara Mako Polsek Medan Baru ini, ” tandas Kanit Reakrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus. SH. MH. ( H. Pakpahan) .