BerandaEducationAmat Kelana : Bimtek Aparatur Desa Baru-Baru Ini Ke Banda Aceh Sudah...

Amat Kelana : Bimtek Aparatur Desa Baru-Baru Ini Ke Banda Aceh Sudah Sesuai Aturan

Author

Date

Category

Langsa, Trik News.co-Menanggapi maraknya pemberitaan terkait Bimtek yang dilakukan aparatur desa dari lima Kecamatan di Pemko Langsa yang naik tayang pada beberapa media baru-baru ini menilai kegiatan Bimtek aparatur desa ke Banda Aceh tersebut telah menyalahi aturan, hal ini mendapat tanggapan dari “Amat Kelana” tokoh masyarakat di Kecamatan Langsa Barat Pemko Langsa, Jum’at (12/2).

Menurut dia, Bimbingan Teknis (Bimtek) yang di ikuti oleh aparatur desa dari lima Kecamatan di Banda Aceh baru-baru ini merupakan langkah yang tepat dalam memutuskan mata rantai penyebaran Diesese Virus Corona di Kota Langsa yang dimulai dari tingkat gampong.

Dengan adanya Bimtek tersebut, kata dia lagi, diharapkan pimpinan gampong (Geuchik) dan stekholder gampong lainnya yang ikut serta pada kegiatan tersebut nantinya akan menjadi pilot projek digampongnya masing-masing.

“Melalui Bintek yang dilaksanakan itu, jabar dia, kami selaku masyarakat mengharapkan para geuchik nantinya dapat mengadopsi apa-apa yang telah mereka dapatkan pada pelaksanaan Bimtek tersebut untuk kemudian menerapkan kembali di Gampong masing-masing, sebutnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pada Bimtek yang dilaksanakan itu membahas kesiapsiagaan perangkat desa dalam penanganan Covid-19, selain itu, ada sesi lain yang juga sangat menarik yaitu pembahasan tetang kewajiban setiap individu masyarakat untuk bisa bersikap cinta kepada tanah air, jadi Bimtek itu sangat bermamfa’at untuk dilakukan, tandasnya.

Sementara itu terkait Bimtek tersebut, dalam peraturan Menteri desa nomor 13 tahun 2020 tentang prioritas Dana Desa 2021, tidak ada larangan bagi Aparatur Gampong untuk mengikuti pelatihan dengan pihak ketiga jika sumber dananya dari Dana Desa. Yang dilarang menggunakan pihak ketiga adalah pelatihan bagi masyarakat Gampong. Namun jika sumber dananya dari Alokasi Dana Gampong (ADG) maka sah-sah saja masyarakat atau aparatur gampong ikut pelatihan, selama disepakati dalam musyawarah desa dan tidak ada larangan dalam peraturan walikota. Peningkatan kapasitas aparatur desa tersebut juga bagian dari prioritas penggunaan dana desa.

Terkait dengan penggunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN, dalam peraturan Menteri keuangan nomor 222 tahun 2020 juga dibolehkan digunakan untuk kegiatan diluar prirotas penggunaan Dana Desa, selama Gampong itu sudah memenuhi prioritas utama Dana Desa yaitu BLT Desa untuk 12 bulan.

Dan sebaliknya, jika tidak mematuhi aturan PMK ini maka dikenakan sangsi oleh kementrian keuangan berupa pemotongan Dana Desa sebesar 50% untuk penyaluran Dana Desa berikutnya di Tahun 2022.

Jadi dalam hal ini, terkait dengan keikutsertaan Aparatur Gampong dalam Bimtek tidak menyalahi aturan yang ada. Apalagi tema bimtek tentang Kesiapsiagaan Gampong dalam Penanganan Covid-19, ini juga menjadi salah satu prioritas utama yg diatur dalam permendes 13 tahun 2020, demikian. (Boy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img