Pakpak Bharat, TrikNews.Co–Pemalsuan tanda tangan bukti penerimaan honor yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Simerpara, Kec. PGGS berinisial “MM” mencuat riak di tengah masyarakat. Hal ini menyusul adanya pengaduan salah seorang yang tidak pernah tahu apa-apa tentang honor desa, tapi terdaftar sebagai operator mesin babat pekerjaan pemeliharaan jalan desa simerpara.
Kepada awak media, sumber mengatakan tanda tangannya dipalsukan oleh oknum yang tak bertanggung jawab diduga kuat dilakukan oleh Kepala Desa.
Dirinya merasa ada kejanggalan, sumber tersebut memintai penjelasan dan mengatakan, bahwa dirinya sama sekali tidak pernah menanda tangani tanda terima honornya selama Tahun 2017 itu.
“Saya tidak pernah mendaftar atau melamar untuk menjadi honor sebagai Operator Mesin Babat, tiba-tiba saya lihat nama saya ada di tanda bukti terima honorarium dan herannya lagi tanda tangan saya juga dipalsukan, saya merasa tidak pernah menandatangani bukti pengambilan honor Operator tersebut, entah siapa yang menanda tangani, karna bukan seperti itu tanda tangan saya,” sebutnya.
Menyikapi persoalan itu, Ketua LSM GPI Dairi-Pakpak Bharat, Agus Padang mengatakan sangat menyesalkan ulah kepala desa yang nekat memanipulasi tandatangan orang tersebut. “Ini merupakan penipuan bisa dikenakan pasal pemalsuan tandatangan,” Ujar Agus.
Agus mengatakan jika benar Kepala Desa MM telah memalsukan tandatangan sumber, pelaku bisa dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP dengan bunyi sebagai berikut: “Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.” Jelas Agus.
“Jadi, pidana maksimal yang dapat dijatuhkan pada pemalsu tanda tangan suatu surat adalah enam tahun penjara.” Ujarnya memperjelas.
Sementara Kepala Desa Simerpara, Mardi Manik saat dikonfirmasi terkait hal tersebut belum memberi keterangan sedikit pun.(Tim)