Musi Rawas,YtikNews.co– Dalam Kondisi pandemi Covid-19,yang sedang mewabah Indonesia setahun terakhir, kabupaten Musi Rawas terutama BPPDR kabupaten Musi merealisasi penarikan pajak daerah ,yang merupakan pendapat Asli Daerah (PAD)Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, tahun 2020 lampaui target.
Ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Freewan Novio, Senin (1/2/21),
Diceritakan Kepada BPPRD kabupaten Musi Rawas bahwa ditahun 2019 lalu pihaknya menargetkan 47 untuk pendapatan pajak daerah(PAD) itu tercapai 35 %.
Ditahun tahun 2020,yang lalu pihaknya menargetkan 75 Miliar, dan Alhamdulillah tercapai 83 M.kalau.dikalulasikan degan persentase sekitar 111%.
Selain itu,ia mengucap Alhamdulillah untuk sektor pajak di tahun ini kita melebihi target, ungkapnya.
Di tambahkanya, dengan melebihi target ini,tentu adannya peningkatan PAD dari Sektor pajak melebihi tahun yang lalu,dan untuk insentif pemungutan pajak dibayar 5 % dari total target pajak yang didapat.
“Hal inilah yang menjadi semangat. kami menagih pajak sebanyak mungkin, karena semangkin banyak pajak didapat, semangkin besar pula insentif kami”, jelasnya.
Dikatakan, hal itu sesuai dengan PP nomor 69 Tahun 2010 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Besarnya Insentif ditetapkan paling tinggi 3 persen untuk Provinsi, 5 persen untuk Kabupaten dan Kota dari rencana retribusi dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap pajak dan retribusi. Aturan itu bukan hanya berlaku di daerah saja, namun berlaku seluruh indonesia”, papar Freewan.
Ditambahkanya,di tahun 2021 ini pihaknya menargetkan pendapatan pajak daerah Musi Rawas 86 miliar Ungkapnya.
Ia juga berharap, pendapatan pajak daerah tahun ini bisa tembus diangka 100 M”, harapnya.(tim/FWD/Heri)