Medan, TtikNews.co-Kegiatan Polsek Medan Area beserta Sat Pol PP dan Dishub Pemko Medan, Koramil 03 Medan Denai serta 3 Pilar dan instansi terkait. Melaksanakan Ops Yustisi Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19, Serta Razia Masker dan pembagian Masker di wilayah hukum Polsek Medan Area.hari sabtu jam ( 21:00) Wib di Jalan Denai Kel.Mandala III Kec.Medan Denai.(30/01).
Sesuai aturan dan Edaran Undang-Undang No. 2 tahun 2002, tentang Kepolisian Negara RI.Maklumat Kapolri Nomor : MAK/04/XII/ 2020 tanggal 23 Desember 2020, tentang kepatuhan masyarakat terhadap Protokol kesehatan antisipasi penyebaran Covid-19.
Namun Surat Perintah Kapolsek Medan Area nomor : Sprin/65 /I/2021 tanggal 30 Januari 2021, perihal penunjukan personil OPS Yustisi antisipasi Penyebaran Covid 19.
Gelar Rajia yang di laksanakan Cafe, Rumah makan, Warnet dan Kedai Kopi disepanjang Jalan Denai Kel.Tegal Sari 1 Kecamatan Medan Area.Sekitar Wilhum Polsek Medan Area.
Sehingga masih banyak yang belum memenuhi aturan ,surat edaran dari Gubernur sumut dan Walikota Medan Cafe, Rumah makan, Warnet dan Kedai Kopi disepanjang Jalan Denai Kel.Tegal Sari Mandala 1, Tegal Sari Mandala 2 dan jalan Tuba 2, jalan Bromo Tegal Sari Mandala 3 Kecamatan Medan Denai.masih banyak yang buka pada jam yang sudah di tentukan.
Dalam Giat tersebut bersama Kapolsek Medan Area.Kompol Faidir, SH, MH.dan didampingi , Waka Polsek. AKP Tri Eko. Camat Medan Area diwakili Kasi Trantib Ramlan, SE. Kanit Intelkam,AKP Syafrizal. 5. Personil Polsek Medan Area dan 8 orang ,Babinsa Koramil 03 Medan Denai (3 orang).Satpol PP Pemko Medan (5 orang) . 3 Pilar Kecamatan Area dan Kecamatan Medan Denai (10 orang).
Adapun Bentuk Kegiatan Dalam Penghimbauan ,Penindakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Adala Apel kesiapan dipimpin oleh Waka Polsek Medan Area AKP Tri Eko.
Dalam beri pandangan untuk sekaligus memberikan arahan ,himbauan kepada warga Masyarakat yang berada di Cafe, Rumah makan, Warnet dan Kedai Kopi serta jalanan di wilayah hukum Polsek Medan Area, agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, kerumunan dan Mencuci Tangan sehabis melakukan Aktivitas.
” Melakukan Penindakkan dan melakukan Penahanan KTPÂ bagi yang Kedapatan tidak Menggunakan Masker saat melakukan Aktivitas diluar rumah.
Membagikan Masker dan Menghimbau kepada Masyarakat yang tidak Memakai Masker dan Para Pedagang, Pembeli, Pejalan Kaki, Pengendara Roda 2 & 4, serta Masyarakat Sekitarnya.
Namun Hasil Yang Ditemukan pada pelaksanaan Penghimbauan dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid- 19 ,Masih ditemukannya Masyarakat yang berada di Wilayah hukum Polsek Medan Area, yang tidak memakai Masker dan masih berkerumun.
Masih banyak yang kekurangan dan kesadaran Masyarakat maupun Pendatang yang Berada di Wilayah Polsek Medan Area, untuk Mematuhi Protokol Kesehatan Covid- 19 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Dalam pelanggaran tersebut sekitar 50 Orang yang tidak memiliki Masker, saat keluar rumah dan Kegiatan ini untuk supaya masyarakat sadar dan mematuhi , Penghimbauan serta kedisiplin Protokol Kesehatan Covid-19 dan Giat Yustisi Selesai Jam (23.30 ) Wib.situasi aman dan Kondusif”, Ucap Waka Tri Eko.(Sk).