Pakpak Bharat, TrikNews.Co–Dugaan Pungli yang menjerat nama Kasatpol PP Pakpak Bharat inisial (KM) yang selama ini (Tahun 2020-red), kini mulai muncul kepermukaan. KM diduga memperintahkan oknum bendahara untuk memotong uang SPPD dalam daerah hingga mencapai 30%.
Hal ini mencuat ketika oknum asn inisial JB yang bertugas di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP-red) Pakpak Bharat ‘curhat’ kepada sejumlah wartawan pada tanggal 5 Oktober 2020. “Belum lama ini saya melakukan perjalanan dinas resmi kemedan untuk menghadiri panggilan sidang atas kasus korupsi mantan kepala Desa Mahala, selama 3 hari, segala kegiatan yang saya laksanakan saya laporkan ke pempinan, termasuk foto-foto setiap kegiatan saya, tetapi yang menjadi pertanyaan saya setelah selesai perjalanan dinas, Kasatpol PP mengatakan bahwa saya tidak bisa menggunakan SPPD,” ungkapnya dengan sedikit emosional.
Lebih lanjut diterangkan JB, setiap pencairan SPPD dalam daerah, yang pernah dilakukannya, pembayarannya dipotong 30% oleh bendahara, ketika ditanya tujuan pemotongannya bendahara kantor satpol PP hanya menjawab perintah Kasatpol PP.
“Ini lah yang menjadi pertanyaan saya, besar harapan saya konfrensi pers ini, menjadi titik terang, sehingga nantinya hal seperti ini tidak terulang kembali,” ujarnya belum lama ini.
Berkaitan dengan hal tersebut Pemerhati Pembangunan Kabupaten Pakpak Bharat, E Manik meminta kepada Penegak hukum agar pro aktif dalam hal penindak lanjutan kasus ini, dan apabila pihak penegak hukum telah menemukan adanya temuan pemotongan anggaran sppd dimaksut agar menaikkan ke jenjang penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Seperti yang diamanahkan dalam UU Pasal 368 KUHP Pemotongan atau pelaku pungutan liar tidak hanya dapat dijerat dengan pasal KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan saja. Pelaku juga mungkin dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Ujar Manik.
Lanjut Manik menjelaskan jika pelaku merupakan pegawai negeri sipil, akan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun. Dengan tetap mengacu pada ketentuan pidana yang ancaman hukumannya lebih besar dari itu, yakni Pasal 12 e UU Tipikor.
Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kastro Manik, S.Sos ketika dikonfirmasi terlihat malu-malu dan terkesan tertutup tidak ingin ditemui wartawan di ruang kerjanya pada Jumat (29/1).