Medan – ( Triknews. co) – Kepolisian Sektor Percut Sei Tuan akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Hendra Syahputra (48) tahun warga Jalan Pusaka, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan yang pernah terjadi pada Senin 04 Januari 2021 silam.
Informasi yang berhasil dikumpulkan, pelaku yang berhasil ditangkap itu bernama, Rusdianto alias Bosok (34) warga Jalan Pusaka, Desa Bandar Klippa,Kecamatan Percut Sei Tuan.
Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji yang tampak hadir memimpin presrillis tersebut, menjelaskan bahwa motif pelaku nekat menghabisi nyawa korbannya tersebut lantaran dipicu adanya masalah hutang piutang.
“Sambung Irsan menjelaskan, bahwa kronologi kejadiannya berawal pada Senin 04 Januari 2021 sekira pukul 16.00 WIB, yang mana saat itu korban menjumpai pelaku untuk menagih hutang senilai Rp 10 ribu,” sebutnya, Rabu (27/01/2021).
Lanjut Irsan menjelaskan, pelaku yang merasa keberatan didatangi korban langsung terlibat perkelahian dengan menggunakan kursi kayu.
“Disaat terjadi adu fisik dengan korban, si pelaku berhasil merebut kursi kayu dari tangan korban dan langsung memukulkannya sebanyak dua kali ke tubuh korban sehingga korban kecebur, kedalam kolam sedalam dua meter dan mengakibatkan korban meninggal dunia,” katanya.
Mendapat laporan tersebut, jelas Irsan pihaknya segera mendatangi lokasi kejadian dan langsung meringkus pelaku bersama barang bukti berupa dua buah kursi kayu.
“Akibat aksi perbuatan dari pelaku tersebut, kita persangkakan dengan pasal 338 dan atau 351 ayat (3) KUHP,” tandas AKBP Irsan Sinuaji. ( Tim/ Red).