Delitua, (TrikNews.co) – Seorang warga Jalan H Katamso, Gang Rela No 742, Kampung Baru berinisial SHN (28) nekat menggelapkan 2 sepeda motor milik temannya sendiri akibat dari kecanduan bermain judi.
Dari laporan ke -2 pemilik sepeda motor, SHN akhirnya terdaftar dengan pihak ke Polisian Polsek Delitua dan dijadikan tersangka.
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik, SH,.MH, Selasa (19/1/2021), mengatakan,
Tersangka SHN diringkus lantaran menggelapkan 2 unit sepeda motor temannya dengan hari yang berbeda, yakni (LR) yang mana sepeda motornya Honda Beat BK 5410 AAM terjadi pada Selasa (29/12/2020) sekira pukul 19.30 wib, dan (AMS) seorang pelajar, sepeda motor miliknya Honda Revo Revo BK 6541 CM, pada Senin (4/1/2021) sekira pukul 16.00 wib.
“Pelaku ini meminjam sepeda motor dengan alasan ke rumah teman dan yang ke-dua membeli nasi sebentar. Setelah dipinjam sepeda motor tersebut di jual tersangka”, ucap Martua Manik.
Lanjutnya, sepeda motor milik korban yang dipinjam pelaku tak kunjung kembali, akhirnya korban membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Delitua.
Dari laporan korban tersebut, personel melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka. Dan pada
Senin (18/1/2021) sekira pukul 09.00 wib, tersangka berhasil diamankan di Jalan Namo Rambe dan langsung diboyong ke komando.
“Hasil dari keterangan tersangka, sepeda motor tersebut telah di jual di daerah Pasar Induk Lau Cih Medan kepada seorang supir mobil sayur hanya Rp 1 juta dan satunya lagi Rp 1,1 juta, dan uangnya digunakan untuk bermain judi”, tutupnya. (DM)