Medan – ( Triknews. co) –Tim Khusus Anti Bandit ( Tekab), Polsek Deli Tua berhasil meringkus seorang pria tersangka kasus pengelapan sepeda motor. Tersangka tersebut diketahui bernama Sadam Husein Nasution (28) tahun.
Informasi yang berhasil dihimpun, bahwa tersangka Sadam Husen Nasution, yang merupakan warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Rela, Nomor 742 Kampung Baru tersebut, ditangkap, Senin (18/1/ 2021) Sekira jam 09.00 Wib, dijalan Besar Namorambe, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Kapolsek Deli Tua, AKP Zulkipli Harahap, SH melalui Kanit Reskrimnya Iptu Martua Manik,SH mengatakan, bahwa tersangka Sadam Husein, Nasution ini berhasil diringkus berkat laporan dua orang korbannya yang tertuang dengan nomor : LP /1427/XII/2020, Tanggal 31 Desember 2020, atas nama korbannya Lydia Raselia dan LP/10/I /2021, Tanggal 4Januari 2021 atas nama korbannya bernama Akbar Mahendra Siregar.
” Lebih lanjut Iptu Martua Manik menyebutkan, bahwa penggelapan sepeda motor yang dilakukan tersangka ini, terjadi pada hari Selasa 29 Desember 2020 lalu sekira jam 19.30 Wib.
Yang mana saat itu tersangka datang ke rumah korban yang memang sudah lama dikenalnya dan tinggal perumahan J. City, titi kuning.
Tersangka tersebut datang kediaman korban, guna meminjam sepeda motor korban, jenis Honda Beat BK 5410 AAM, dengan alasan menemui temannya, usai diserahkan, sepeda motor tidak kembali.
Merasa aksinya berhasil mengelabui dan melarikan sepeda motor korbannya Lydia Raselia, selanjutnya tersangka, pada hari Senin 4 Januari 2021 kembali beraksi dengan meminjam sepeda Akbar Mahendra Siregar yang merupakan korban keduanya, ketempat usaha toko korban yang berada di jalan Karya Wisata nomor 41 Kelurahan Pangkalan Manshyur, dengan alasan hendak membeli nasi.
Sama seperti korban yang pertama, sepeda motor Honda Revo BK 6541 CM milik
Merasa telah ditipu, kedua korban telah resmi membuat laporan ke Mako Polsek Delitua.
Unit reskrim yang menerima laporan kedua korban langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan para saksi-saksi, petugas mendapat titik terang keberadaan tersangka.
Pada hari Senin (18/1/ 2020) sekira jam 09.00, petugas mendapat informasi yang akurat tentang keberadaan tersangka, dan tidak
butuh waktu lama tim Tekab yang dipimpin , Panit opsnalnya Ipda Elia Karo -Karo, segera melakukan penangkapan terhadap tersangka dikawasan Namo Rambe.
Usai ditangkap dan di introgasi ,tersangka mengakui perbutannya, dan menjualkan sepeda motor kepada supir mobil sayur di daerah pasar Induk Lau Cih Medan dengan harga Rp 1 juta dan Rp 1,1 juta, dan uang hasil penjualan kedua sepeda motor tersebut telah dihabiskannya bermain Judi.” jelas Iptu Martua Manik, SH.
Guna proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, tersangka pun dibawa ke Polsek Delitua.” pungkas Iptu Martua Manik. ( H. Pakpahan).