Medan — ( Triknews. co) —
Lagi -lagi Tim kembali temukan judi ketangkasan berkedok game tembak ikan bebas beraktivitas di Jalan Berlian Sari III Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Lokasi ini masuk di sebuah gang dan berada didalam sebuah rumah milik etnis Tionghoa yang menyediakan 2 meja tembak ikan sehingga para pemain leluasa bermain sembari ditunggu seorang pekerja wanita muda.
Polisi Segera Tindak Lokasi Judi Simpang Selayang
Informasi yang diperoleh disebut-sebut pemiliknya adalah bermarga Nainggolan tanpa merinci nama lengkapnya.
“Meja ini punya si Nainggolan bang”, ujar Mery nama disamarkan, Kamis (18/1/2021 ) sore.
Tidak hanya itu, ada juga judi Jakpot dan tembak ikan ditemukan persis ditengah-tengah Pasar Deli Tua yang jaraknya hanya 100 meter dari Polsek Deli Tua, Polrestabes Medan, dilokasi ini ada tersedia 4 unit jakpot dan 2 meja tembak ikan, dan para pemain juga ramai tanpa memperdulikan protokol kesehatan (prokes).
Terlihat para pemain leluasa memainkan aktifitas judinya. Dikabarkan bahwa pemilik jakpot dan meja tembak ikan tersebut juga disebut-sebut milik bermarga Nainggolan.
“Ini punya nya Nainggolan, dan komunikasi aja dengan dia bang, saya pedagang, dan cuman disurunya menjaga disini gak tau-tau saya bang”, kata pemilik warung yang enggan menyebutkan identitasnya.
Diketahui dari hasil pantauan dilapangan bahwa lokasi perjudian jenis jakpot dan game tembak ikan di tengah Lasar Deli Tua ada itu jumlahnya 4 lokasi dan semuanya bebas beraktivitas tanpa hambatan.
Selain itu, aktifitas game ketangkasan ini diduga kuat tidak diketahui oleh petugas kepolisian, sehingga bandar dan pemain leluasa mengembangkan usahanya.
Berita sebelumnya telah diberitakan, judi ketangkasan berkedok game tembak ikan bebas beraktivitas di Jalan Setia Budi No 45, Jalan Setia Budi No 12, dan Jalan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Judi ketangkasan ini tidak jauh dari Pondok Pesantren Ar – Raudhatul Hasanah, dan ada tiga titik jenis “judi tembak ikan” yang jaraknya tidak terpaut jauh dan masih berdekatan yang hanya berjarak berkisar 100-200 meter saja
Tidak hanya disitu, awak media juga menemukan judi mesin ketangkasan tembak ikan di Jalan Flamboyan Raya, Tangjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, lokasi ini sangat terbuka bak seperti warung kopi yang sedang menunggu pelanggannya.
Tidak bisa dipungkiri praktek judi berkedok game ketangkasan ini sangat meresahkan masyarakat sekitaran. Namun, mereka tidak berani berbuat banyak, karena pemilik lahan merupakan warga sekitaran juga.
Bisnis perjudian jenis tembak ikan-ikan ini semakin diminati masyarakat karena omset pendapatan sangat menggiurkan bandar dan pemain, sehingga tak lagi peduli apakah melanggar hukum atau tidak.
Jenis judi ini bukan hanya diminati kalangan kaum bapak saja, namun kaum ibu-ibu dan anak-anak pun juga sangat meminatinya.
Menariknya penyakit masyarakat (pekat) ini sudah menjamur seperti bak pasar tradisional maupun pasar modern, pasalnya jenis perjudian tersebut sudah terang-terangan beraktivitas ditengah pemukiman masyarakat dan tidak sulit untuk menjumpainya, seolah-olah siasatnya seperti sudah dilegalkan saja dan para pemain tidak lagi takut ditangkap petugas dan sepertinya sudah “kebal hukum”.
Meski sesungguhnya aktifitas haram tersebut sangat dilarang baik secara agama maupun secara hukum karena sanksinya sangat jelas sebagaimana diatur di dalam pasal 303 KUHP tentang perjudian. (Tim ) (Bersambung) .