TrikNews.co Bener Meriah – Mantan Kabid Pembinaan PAUD dan Pendidikan Masyarakat Almarhum Anriyeni,S.Pd.di sekitar bulan Maret 2020 lalu pernah mengeluhkan sejumlah blangko ijazah Paket A,Paket B dan Paket C hilang dari berkas dalam lemarinya beserta DNT.
“Sejak kejadian tersebut kata kadis pendidikan, ia meneliti dan memverifikasi secara detail setiap ada yang melegalisir ijazah Paket A, Paket B dan Paket C dengan mencocokan dengan DNT, sehingga apabila ditemukan ketidak sesuaian ijazah yang dilegalisir dengan DNT, maka ijazahnya langsung kita tahan,” tutur Sukur selaku kepala dinas pendidikan Bener Meriah.
Maka sampai saat ini, sambung Kadis, ada 18 lembar yang sudah kita tahan, dengan harapan pemilik mempermasalahkannya.
Sukur, S.Pd.M.Pd selaku kepala dinas pendidikan juga menyampaikan dimana dirinya serta dinas di kejutkan karena banyaknya yang sudah kita tahan untuk melegalisir ijazah tersebut, maka dipalsukan tandatangan saya di-scan dan di stempel legalisir basah serta mencetak stempel Dinas palsu dan Fotocopy ijazah yang dilegalisir dinas pendidikan secara ilegal yang digunakan oleh aparatur kampung yang dicurigai menggunakan ijazah palsu tersebut untuk kelengkapan administrasi sebagaimana berita yang beredar saat ini.
“Ijazah Paket A,Paket B dan Paket C beserta legalisir yang seperti ini sama sekali tidak pernah kami keluarkan dari Dinas Pendidikan, melainkan ini dilakukan oleh oknum yang melakukan jual-beli ijazah tersebut”.
Jadi dalam kasusnya ini tidak ada keterlibatan institusi Dinas Pendidikan Kabupaten Bener Meriah dan saya secara pribadi dan jabatan yang menerbitkan serta melakukan jual-beli ijazah menyatakan bahwa Jangankan menerbitkan dan melakukan jual-beli ijazah, melegalisirnya saja saya tidak mau kata Kepala Pendidikan Bener Meriah saat di konfirmasi pihak Media TrikNews.co di ruangannya.
Saya difitnah bila ada yang menyebut-nyebut terlibat dalam peredaran Ijazah Paket ijazah Paket A,Paket B dan Paket C palsu ini beserta legalisir, apalagi ada tudingan melalui media sosial akun Facebook yang menuduh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bener Meriah menerima uang Rp. 5 Juta rupiah untuk satu lembar ijazah dan di sinyalir sudah kami keluarkan sejumlah 150 lembar itu tidak benar.
Terkait modus untk memalsukan ijazah ini Kadis juga menjelaskan dengan cara mengganti nama pemilik Ijazah yang sudah tercetak di blangko ijazah yang belum diambil pemilik dengan mengeroknya secara teliti dan hati-hati kemudian, mencetak ulang nama lain ke blangko ijazah tersebut sesuai nama yang membelinya atau memesannya bahkan ada juga yang langsung mencetak nama pemesan atau yang membeli pada blangko ijazah yang kosong,sehingga nama pemilik ijazah yang didapat dengan cara ini tidak sesuai dengan DNT dan ini kita pastikan ilegal dan bila masuk ke dinas serta meja saya untuk dilegalisir langsung kami cabut, pungkasnya.(Mahendra)