MEDAN – ( Triknews.co) — Memang sepantasnya seorang yang sudah berumur uzur itu hendaklah menjadi contoh dan harus banyak mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Esa. Tetapi beda dengan seorang kakek bau tanah yang sudah berusia 83 tahun berinsial S alias Atuk (83) tahun. Ia terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat tega mencabuli dua anak perempuan di bawah umur.
Informasi yang didapat, bahwa aksi bejat tersangka tersebut dilakukan di rumah pelaku, di Kecamatan Percut Sei Tuan. Tak tanggung-tanggung, dua kakak beradik dilecehkannya atau dicabulinya.
“Kejadian ini pertama kali diketahui oleh ibu korban pada akhir tahun 2020 silam,” jelas Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu JH Panjaitan kepada wartawan, Senin (11/1/2021).
Mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan tak lama mengamankan tersangka di kediamannya.
“ Kepada petugas tersangka mengakui perbuatan cabul tersebut dilakukan tersangka sekira sebanyak 3 kali terhadap korban di waktu siang hari dan di bulan Desember 2020,” terangnya.
Iptu JH Panjaitan menjelaskan, perbuatan dilakukan di rumah Tersangka dan setelah melakukan perbuatan tersebut Tersangka memberikan Uang sebanyak Rp5000.
Kini usai kita periksa tersangka kita jebloskan kedalam sel penjara mako Polsek Percut Sei Tua. Atas aksi bejat pelaku dikenakan dengan Pasal 76 D (1) jo Psal 81 atau 76 E (1) jo Pasal 82 UU 35 th 2014 ttg perubahan atas UU 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara. ” tandas Iptu JH. Panjaitan. ( H. Pakpahan).