Oleh:
Melati Dumasari Pohan Simanjuntak, S.Sos
Jabatan : Auditor Kepegawaian Muda
Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi Pemerintah .Salah satu prinsip dasar dalam penyelenggaraan Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar ,etika profesi ,bebas dari intervensi politik , bersih dari praktik korupsi , kolusi, dan nepotisme.Dalam hal netralitas setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun , hal ini sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) Undang – undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara , yang menyatakan bahwa “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik”.
Dalam hal Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA), prinsip netralitas ASN selalu menjadi perbincangan hangat diberbagai kalangan masyarakat. Itu dikarenakan kekhawatiran akan keberpihakan ASN kepada salah satu pasangan calon itu yang menjadi alasan utamanya. Pada dasarnya setiap negara memiliki hak pilih, termasuk ASN dan ini dijamin tegas didalam konstitusi kita, meski demikian hak pilih ASN tersebut tidak dinyatakan secara terbuka sehingga cenderung menjadi bentuk Kampanye yang sifatnya mengarahkan dukungan kepada salah satu pasangan calon. Dengan demikian independensi ASN tetap terjaga tanpa menghilangkan hak pilihnya.
Dalam Peraturan Perundang – undangan terkait Netralitas ASN dan nilai dasar ,kode etik dan kode Perilaku ASN dan Disiplin PNS antara lain:
a. Undang – undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
1. Pasal 2 huruf f, menyebutkan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun;
2. Pasal 3 huruf b, menyebutkan bahwa ASN sebagai profesi berlandaskan prinsip kode etik dan kode perilaku;
3. Pasal 4 huruf d , menyebutkan bahwa nilai dasar meliputi menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak;
4. Pasal 5 ayat (2) , menyebutkan bahwa kode etik dan kode perilaku berisi pengaturan perilaku agar pegawai ASN:
Huruf e, melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan dan etika Pmerintahan.
Huruf h , menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya .
Huruf k, memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integrasi ASN.
Huruf l, melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang – undangan mengenai disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara.
5. Pasal 9 ayat (2) menyebutkan bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
6. Pasal 23 huruf d, menyebutkan bahwa Pegawai ASN wajib menaati ketentuan Peraturan Perundang – undangan.
7. Pasal 86 menyebutkan bahwa:
Ayat (1) untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi displin PNS;
Ayat (2) Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PNS serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan displin;
Ayat (3) PNS yang melakukan pelangagaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS
1) Pasal 1 angka 3 , menyebutkan bahwa pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun diluar jam kerja.
2) Pasal 3, menyebutkan bahwa setiap PNS wajib:
a) Angka 4 ,menaati segala ketentuan Peraturan Perundang – undangan ;
b) Angka 6 , menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS;
c) Angka 7, mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan.
3) Pasal 4 angka 15 , menyebutkan bahwa setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala Daerah/ Wakil kepala Daerah dengan cara:
Huruf a, terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah;
Huruf c, memebuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye;dan/atau
Huruf d, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan ,ajakan, himbauan,seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
4) Pasal 12 , menyebutkan bahwa hukuman displin sedang sebagaiman dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap larangan:
Angka 9, memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan,seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 15 huruf adan huruf d.
Netralitas ASN
Bagaimana sesungguhnya ketentuan mengenai etika dan norma terkait dengan Netralitas ASN dalam Pilkada? Pertanyaan ini sangat penting untuk dijawab guna memberikan garis pedoman, bagaimana seharusnya ASN menempatkan diri dalam proses pilkada, karena pada prinsipnya “etika” itu berkaitan dengan sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam pelaksanaan tugas dan pergaulan sehari – hari.
a. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan kode etik kode Perilaku PNS
1) Pasal 1 , menyebutkan bahwa:
Angka 2 Kode etik PNS adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan PNS di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari – hari;
Angka 4 pelanggaran adalah segala bentuk ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang bertentangan dengan butir – butir jiwa korps dan kode etik.
2) Pasal 6 menyebutkan bahwa nilai – nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh PNS meliputi :
Huruf d mengutamakan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan;
Huruf e ketaatan terhadap hukum dan Peraturan Perundang – Undangan;
Huruf h Profesionalisme, netralitas dan bermoral tinggi.
3) Pasal 7 meneyebutkan bahwa dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari – hari setiap PNS wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serta terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai Negeri Sipil yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
4) Pasal 9 huruf a menyebutkan bahwa dalam berorganisasi meliputi melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku.
5) Pasal 11 huruf c menyebutkan bahwa Etika terhadap diri sendiri meliputi menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan.
b. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ,Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi ASN , dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2020, Nomor 800-2836 Tahun 2020, Nomor 167/KEP/2020, Nomor 6/SKB/KASN/9/2020, dan Nomor 0314, tanggal 10 September 2020 tentang pedoman pengawasan netralitas pegawai aparatur sipil negara dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak Tahun 2020, dalam lampirannya dinyatakan bahwa salah satu pelanggaran netralitas adalah mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan (pertemuan,ajakan,himbauan,seruan, dan pemberian barang) termasuk penggunaan barang yang terkait dengan jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan bakal calon atau pasangan calon. Perbuatan tersebut dilakukan setelah penetapan calon sehingga termasuk pelanggaran disiplin PNS dan dikenakan hukuman disiplin yang pelaksanaannya mengacu pada Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Setidaknya ada 7 bentuk larangan bagi ASN yang dicantumkan oleh Pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 yaitu :
1) Melakukan pendekatan kepada partai politik terkait pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon;
2) Memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain;
3) Mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon;
4) Menghadiri deklarasi bakal pasangan calon, dengan atau tanpa atribut;
5) Mengunggah foto atau menanggapi ( like,share,komentardan sejenisnya) semua hal yang terakit dengan pasangan calon di media online dan media sosial;
6) Berfoto bersama dengan pasangan calon
7) Menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan parpol.
Kampanye Pilkada
Hal penting lainnya adalah soal kehadiran ASN dalam kampanye pasangan calon. Ketentuan larangan kampanye ini sebenarnya sudah diatur secara ekslpisit.Dalam Pasal 70 ayat (1) Undang – undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupatidan Walikota menjadi undang – undang , menyatakan bahwa dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia. Norma ini dipertegas dalam Pasal 4 angka 15 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS , yang menyatakan bahwa “Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah”.
Kesimpulan
1. Melakukan pengawasan dan menghimbau segenap ASN dilingkungan kerja untuk tetap menjaga netralitas dalam berbagai kegiatan/aktivitas politik atau mengarah pada keberpihakan atau konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.
2. Memberikan tindakan tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku, serta netralitas ASN yang proses pelaksanaannya mengacu kepada Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan.