Langsa, Triknews.co —Mantan Ketua DPRK Langsa Muhammad Zulfri dan Walikota Langsa Usman Abdullah diduga telah melakukan praktek Pencucian uang (money Loundering) hasil korupsi anggaran daerah sebesar Rp 4,75 Milyar melalui PT Pelabuhan Kota Langsa (PEKOLA).
Dari data yang dihimpun tim investigasi gabungan beberapa media, modus operandi M.Zulfri dan Usman Abdullah yang disinyalir melakukan korupsi dan pencucian uang milik rakyat ini adalah dengan cara mengucurkan penyertaan modal dari dana APBK Langsa di tahun jamak sejak tahun 2013 kepada PT. PEKOLA, jauh hari sebelum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu memiliki badan hukum.
PT PEKOLA yang di Pimpin oleh Muhammad Zulfri, didirikan berdasarkan Qanun Kota Langsa Nomor 09 Tahun 2013 tanggal 20 Februari 2013. Tujuannya, adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat dan pembangunan Kota Langsa sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat, sesuai bunyi Pasal (5) Qanun dimaksud.
Usia lahir Qanun No 09 tahun 2013 itu, Pemerintah Kota Langsa dibawah pimpinan Walikota Usman Abdullah melakukan penyuntikan dana penyertaan modal yang bersumber dari dana APBK di tahun jamak untuk PT Pekola secara bertahap.
Penyertaan Modal yang sudah disetor oleh Pemerintah Kota Langsa untuk PT.PELABUHAN KOTA LANGSA, sebagaimana data yaitu :
Rp.1.250.000.000,- Pasal 9 ayat (4) Qanun Nomor 09 Tahun 2013 Rp.2.250.000.000,- Pasal 3 ayat a & b Qanun Nomor 08 Tahun 2014.
Anehnya, PT Pekola baru memiliki badan hukum beberapa tahun kemudian, sesuai akte pendirian PT. PELABUHAN KOTA LANGSA No. 34 pada Notaris Riza Octariana, SH di Langsa tanggal 11 Desember 2015, dan SK Kementerian Hukum dan HAM RI No : AHU 2472208.AH.01.01 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Badan Hukum PT.PELABUHAN KOTA LANGSA.
Artinya, PT. PELABUHAN KOTA LANGSA ketika dibentuk dengan Qanun Nomor 09 Tahun 2013, belum berbadan hukum (belum merupakan Perseroan Terbatas), karena tidak memiliki akte pendirian.
Pertanyaannya, milyaran rupiah dana APBK Langsa yang sudah di suntik ke PT Pekola sebelum perusahaan tersebut memiliki badan hukum, ditampung kemana dan digunakan oleh siapa.???
Bahkan setelah keluar akte pendirian PT. PELABUHAN KOTA LANGSA No.34 tanggal 11 Desember 2015, penyertaan modal kembali disuntik dan disetor penuh dengan uang tunai sebesar Rp.1.250.000.000 dengan jumlah saham sebanyak 1.250 lembar saham. Sehingga total uang yang diterima oleh PT Pekola dari Pemko Langsa, termasuk sejak BUMD tersebut belum memiliki badan hukum yaitu mencapai Rp.4.750.000.000,- (empat milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Namun, pendapatan daerah yang diperoleh dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut, tidak sesuai dengan penyertaan modal yang disetor oleh Pemko Langsa dengan total nilai sebesar Rp 4,75 Milyar.
Karena itu, sejumlah elemen masyarakat di Kota Langsa berasumsi, Walikota Langsa Usman Abdullah dan Pimpinan PT Pekola Muhammad Zulfri, diduga telah melakukan pencucian uang lewat PT Pekola dengan total berjumlah Rp 4,75 Milyar, dari hasil korupsi anggaran daerah.
Wakil Ketua DPRK Langsa, Ir Joni yang juga Ketua Panitia Anggaran Legislatif ketika ditanyai Wartawan beberapa hari lalu, Sabtu (9/1/2021), lewat pesan whatsaap nya mengaku lupa soal alokasi anggaran penyertaan modal yang telah disalurkan kepada PT Pekola.
“Waduuh.. gak ingat lagi saya masalah ini. Terpaksa saya harus buka-buka buku APBK lagi nanti”, ujar Ir Joni singkat. Hal yang sama juga disampaikan Kabag Hukum Seketariat Pemerintah Kota Langsa Bu Dewi saat dikonfirmasi beberapa hari lalu terkait PT Pekola, melalui pesan singkat whatsaap dia menulis, “nanti aja kita ketemu langsung ya , tulisnya kepada Wartawan. (Boy)