DUMAI,Triknews.co. Tim Opsnal Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai kembali berhasil membekuk seorang Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut ialah TL Alias TM (25) warga Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota.
Tersangka turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 15 (Lima Belas) paket Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dengan Berat Kotor 3,95 (Tiga Koma Sembilan Puluh Lima) Gram, 1 (Satu) buah Kotak Rokok merk Sampoerna, 1 (Satu) buah Mancis warna Hijau, 1 (Satu) buah Pisau Cutter warna Hijau, 1 (Satu) unit Handphone merk Oppo warna Merah Jambu Kombinasi Putih dan Uang Tunai Rp. 122.000,- (Seratus Dua Puluh Dua Ribu).
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (07/01/2021) siang, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Barat mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang yang merupakan warga Kelurahan Laksamana diduga telah memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dan melakukan transaksi di Jalan Datuk Laksamana Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Dumai Barat langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Tersangka TL Alias TM (25) disalah satu hotel yang berada di Jalan Datuk Laksamana Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota.
Selanjutnya kini Tersangka dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polsek Dumai Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi Jumat (08/01/2021), Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Dumai Barat AKP Asep Rahmat, S.H, S.I.K. membenarkan penangkapan seorang Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. Sementara hasil pengecekan urine tersangka ialah Positif Amphetamine yang mengindikasikannya juga sebagai Pengguna Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
“Tersangka yang berperan sebagai Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dan Pengguna Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Dumai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal selama 4 (Empat) Tahun dan maksimal selama 12 (Dua Belas) Tahun,” jelas Kapolsek Dumai Barat AKP Asep Rahmat, S.H, S.I.K.(rilis Hms Polres)