Medan, (TrikNews.co) – Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap pelaku RATM (29) warga Jalan Pelopor Gang Toba Kecamatan Medan Kota, karena melakukan pencurian di salah satu rumah kos yang terdapat di wilayah hukum Polsek Medan Kota, Selasa (5/1/2021).
Kapolsek Medan Kota melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin mengatakan, pada Minggu (20/11/2020) sekira pukul 03.00 wib, sebelum beraksi pelaku terlebih dahulu memantau situasi kos, setelah dirasa aman, lalu pelaku mencongkel kaca nako kamar kos korban dan membuka tiga kaca nako, kemudian masuk dan mengambil Hp milik korban yang sedang tertidur.
“Usai beraksi, pelaku kembali keluar dan memasang kembali kaca nako yang ia lepas tadi”, ucapnya.
Ia membeberkan, penangkapan pelaku pada hari Jumat (27/12/2020) sekira pukul 16.00 wib di Jalan Turi Kelurahan Sidorejo 1 Kecamatan Medan Kota. Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa 1 kotak Hp merek Oppo diboyong ke Mako Polsek Medan Kota guna proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3, dan korbannya Aprianto Fransberd dengan Laporan Polisi Nomor, LP/522/IX/2020/ sektor Medan Kota”, ujarnya. (Dedi Malau)