DeliSerdang, (TrikNews.co) – Selama tahun 2020, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang menangani 1391 perkara, Satres Narkoba 311 kasus, dan 105 jiwa akibat kecelakaan Lalu lintas (Lakalantas), Demikian dipaparkan Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK didampingi Wakapolresta Deli Serdang AKBP Julianto P. Sirait,SH, SIK, yang juga dihadiri para Kabag, para Kasat, Kasi Propam dan Kasubbag Humas, Rabu (30/12/2020).
Menurut pria berpangkat tiga melati emas dipundak itu, dari 1391 kasus yang ditangani Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dan jajarannya, jumlah kasus yang sudah selesai sebanyak 1312 kasus dengan proporsi berkisar 94 %.
“Tahun 2019 jumlah tindak pidana sebanyak 1307 kasus dengan penyelesaian kasus berkisar 61,44 %. Ada peningkatan tindak pidana dan penyelesaiannya juga meningkat pada Tahun 2020 jika dibandingkan dengan tahun 2019, “ucapnya.
Dari total 1391 kksus yang mendukung Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dan Polsek Jajaran, terdapat beberapa yang menonjol berhasil diungkap di antaranya 5 Kasus pembunuhan, 7 kasus perampokan pemberatan berupa pengungkapan Pembobolan 5 Mini market dan 2 kasus sarang burung walet, 4 kasus perampokan kendaraan Bermotor, 1 kasus pengancaman dan pemerasan serta melawan Petugas dan 1 kasus UU Darurat.
“Untuk kasus korupsi, ada 1 kasus operasi tangkap tangan dengan kerugisn Rp 5 juta, tersangkanya Hendri Purba yang saat itu dalam kepala Desa Tanjung Purba, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang. Selain itu, Unit III (Tipikor) Sat Reskrim Polresta Deli Serdang selama tahun 2020 berhasil mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp 449.690.538, “ungkapnya.
Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) juga berhasil mengungkap kasus Peredaran uang palsu dengan jumlah tersangka sebanyak 3 orang dan Unit PPA berhasil mengungkap kasus Pencabulan terhadap korban yang masih sekolah dengan jumlah tersangka sebanyak 7 orang dan kasus cabul terhadap anak kandung di Dusun I, Desa Pantai Labu Pekan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang selama tahun 2020 menangani 311 kasus narkoba dengan jumlah tersangka pria 374 orang, perempuan 12 orang.
“Penyelesaian perkara sebanyak 327, melebihi target karena ada perkara tahun 2019 tahun 2020. Barang bukti sabu yang disita selama tahun 2020 seberat 4.760,57 gram, ganja seberat 42.078,2 gram, ektacy 160 butir dan happy five sebanyak 2.297 butir”, sebutnya.
“Untuk situasi Laka Lantas pada Satuan Lalu Lintas Polresta Deli Serdang selama tahun 2020 jumlah kecelakaan 318 kasus, yang terselesaikan 242 kasus atau 76 %, sedangkan korban meninggal dunia 105 jiwa, luka berat 8 orang dan luka ringan sebanyak 417 orang. Data kasus tabrak lari ada 66 kasus, kerugian materil sebesar Rp 259.750.000”, ujarnya. (DM)