Medan, (TrikNews.co) – Di era new normal sadar, sehat, produktif, dan bahagia tanpa narkoba di tahun 2020, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara melaksanakan pemaparan pengungkapan kasus narkotika sepanjang tahun 2020.
Dalam paparan kali ini sebanyak 62 kasus dengan jumlah berkas perkara tindak pidana narkotika yang P-21 sebanyak 96 berkas dengan total barang bukti berjumlah 30.231,02 gram sabu, 303.972,2 gram daun ganja, 1.160,5 butir ekstasi, Selasa (29/12/2020) sekira pukul 14:00 wib di Kantor BNN Provinsi Sumut jalan Wilem Iskandar No 1A pasar V Barat Medan Estate Kecamatan Percut Seituan.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Kepala BNN Prov Sumut Brigjen Pol Drs Atrial, SH mengatakan kepada wartawan, pada periode tahun 2020 BNN mengamankan sebanyak 111 tersangka dengan kronologis singkat penangkapan sebagai berikut : Barang bukti yang berhasil disita adalah sabu sebanyak 30.231, 02 gram, ekstasi sebanyak 1.160,5 butir, ganja sebanyak 303.972, 2 gram. Pemusnahan lahan ganja dilakukan sebanyak 3 kali di 7 titik lokasi diwilayah pegunungan Tor Sihite di Desa Banjar Lancat Kecamatan Penyabungan Timur Kabupaten Madina dan total luas lahan ganja yang dimusnahkan lebih kurang 28 Ha dan diperkirakan sebanyak 28.000 batang ganja yang dimusnahkan.
Sedangkan untuk barang bukti non Narkotika yang disita berupa : kendaraan roda 4 sebanyak 4 unit, kendaraan roda 2 sebanyak 32 unit, HP 81 unit serta uang tunai sebanyak Rp. 16.371.000 (enam belas juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
Kepala BNN juga mengatakan bahwa sepanjang tahun 2020 BNN telah memberikan layanan rehabilitasi baik berupa rehabilitasi rawat jalan maupun rawat inap.
Dari jumlah klien yang menjalani layanan rehabilitasi sebanyak 115 klien mendapatkan layanan rawat lanjut, layanan pasca rehabilitasi regular sebanyak 75 orang dan layanan pasca rehabilitasi intensif sebanyak 40 orang.
Untuk kegiatan DIPA jumlah klien yang menjalani rawat inap milik instansi pemerintah sebanyak 787 orang dan layanan rawat inap komponen masyarakat sebanyak 5 orang. Untuk kegiatan non DIPA jumlah klien yang menjalani awat inap instansi milik pemerintah sebanyak 10 orang dan jumlah klien yang menjalani rawat jalan milik instansi oemerintah sebanyak 414 orang dan layanan rawat jalan komponen masyarakat sebanyak 27 orang, layanan TAT sebanyak 74 orang, layanan asesmen medis sebanyak 29 orang.
Kepala BNN juga menyampaikan bahwa saat ini BNN Prov Sumut sudah membentuk 21 desa atau Kelurahan bersih narkoba “Bersinar” yang sudah dilaksanakan dan 10 desa atau kelurahan bersih narkoba “Bersinar” yang sudah dijadwalkan. Lima kebun bersih narkoba “Bersinar” di lingkungan PTPN IV antara lain : kebun sawit langkat Kab Langkat, kebun adolina kab serdang bedagai, kebun mayang Kabupaten Simalungun, Kebun Air Batu Kabupaten Asahan dan Kebun Berangir Kabupaten Labuhan Batu Utara.
Setelah selesai memberikan pemaparan Kepala BNN memberikan penghargaan berupa sertifikat yang ditanda tangani oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumut kepada dua orang pegawai BNN yang telah berprestasi melaksanakan tugas. Yaitu Aipda Dedy Janatar Berampu, SH, MH yang juga menjabat sebagai penyidik pratama pemberantasan serta Iptu Nova Rismalina, SH, MH sebagai penyidik muda bidang pemberantasan BNN Prov Sumut. (DM)