Medan — ( Triknews. co) –Emosi dan dendam pria yang diketahui bernama
Suwendi ini, mungkin sudah diubun-ubun hingga nekad menganiaya majikannya, bernama Po Khin Shin dan Po King Liang dengan benda keras hingga pingsan bahkan sampai merampok keduanya.
Kejadian tersebut terjadi Kamis (17/12/2020) sore sekitar pukul 18.30 WIB di rumah sekaligus toko besi korban yang berada di Jalan Jalan Gatot Subroto Medan. “Hingga saat ini kedua korban masih menjalani perawatan di RS Royal Prima,” sebut Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Sunarko, Senin (28/12/2020) sore.
Menurut Riko, tersangka Suwendi (27) ditangkap bersama istrinya, Tiara Syah Putri (18), keduanya warga Jalan Setia Luhur Medan. “Otak aksi ini, Suwendi yang memukul majikannya hingga bersimbah darah. Motifnya sakit hati karena sering ditegur saat bekerja,” sebut Kombes Pol Riko Sunarko.
Sore itu, sebut Riko, dari lantai 2, korban melihat ada bayangan melintas. Ia pun mengejarnya hingga ke gudang yang berada di lantai bawah.
Namun tiba-tiba saat berada di gudang, punggung korban dipukul dari arah belakang. Korban berusaha melawan, sehingga kembali dipukul pelaku sampai korban pingsan.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka koyak pada bagian punggung, mata kiri luka memar, pelipis mata kiri koyak, punggung dan tangan kanan luka memar.
Setelah dilakukan pengecekan ternyata uang tagihan sejumlah Rp11 juta dan dompet berisikan uang tunai Rp4,5 juta hilang begitu juga KTP, SIM, STNK dan ATM raib.
Akibat kejadian penganiayaan itu, korban segera membuat pengaduan ke Polrestabes Medan dengan LP Nomor : LP/ 3141/ K/ XII/ 2020/ SPKT/ Restabes Medan tanggal 19 Desember 2020, atas nama Po Khin Shin.
Petugas kepolisian yang menerima pengaduan korban tersebut segera memburu pelaku hingga diperoleh informasi pelaku berada di Jalan Tengku Amir Hamzah Medan.
Pelaku berhasil ditangkap bersama istrinya.
Dari pelaku disita barang bukti, sepotong besi, sepeda motor Mio BK 2609 SP, ponsel, uang Rp2,5 juta dan dua buah cincin emas.
“Kedua tersangka melanggar Pasal 365 Ayat (2) ke 3E KUHPi Jo Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, ” tungkas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko ( H. Pakpahan).