BerandaKriminalUnit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa Amankan Satu DPO Tersangka Sabu  

Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa Amankan Satu DPO Tersangka Sabu  

Author

Date

Category

Langsa, triknews.co-ada Sabtu kemarinū tanggal 26 Desember 2020 sekira pukul 23.00 Wib, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan pengungkapan terhadap 1 (satu) orang yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.


Kronologis, berawal dari informasi masyarakat bahwa salah seorang yang terkait dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) Sat Resnarkoba Polres Langsa dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu atas nama inisial JS (Nama Panggilan) umur 39 th pekerjaan Wiraswasta telah kembali pulang ke rumahnya di Gp. Sungai Pauh Kec. Langsa Barat setelah sebelumnya sempat melarikan diri.

Berdasarkan informasi tersebut kemudian anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial BSY Als JS saat sedang mengendarai sepeda motornya di depan rumahnya di Dusun Nelayan Gp. Sungai Pauh Pusaka Kec. Langsa Barat.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang-bukti berupa 3 (tiga) paket Sabu yang dibalut dengan lakban warna hitam yang disimpan/disembunyikan oleh Tsk di bagian stang sepeda motornya yang di akui adalah miliknya dan turut di amankan Barang-bukti lainnya yaitu, 3 (tiga) paket Sabu dengan berat keseluruhan 15,35 Gram.

1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung type A 515 F, warna silver,

1 (satu) unit Sepeda Motor merk Suzuki Satria F warna hijau hitam, No Pol B 3699 TIW , dan 1 (satu) lakban warna hitam.

Sementara adapun TKP penangkapan tersangka saat berada di Dusun Nelayan Gp.Sungai Pauh Pusaka Kec. Langsa Barat (di depan rumah). Berdasarkan pengakuan dari tersangka dirinya mendapatkan / membeli Sabu tersebut dari seseorang temannya yang berinisial A (DPO) dengan harga Rp. 16.000.000.,- (enam belas juta rupiah) untuk dijualkan kembali.

Kemudian oleh anggota Unit Opsnal melakukan pencarian terhadap inisial A yang masih DPO , namun belum berhasil ditemukan.

Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan inisial A (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa.

Tersangka juga diduga terkait dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) Sat Resnarkoba Polres Langsa dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu yang hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.A/48/VIII/RES.4.2./2019/ACEH/RES LANGSA tanggal 28 Agustus 2019, Tsk a.n. APRIA NANDA Bin ISKANDAR MUDA Cs.

LP.A/33/III/RES.4.2./2020/ACEH/RES LANGSA tanggal 06 Maret 2020, Tsk a.n. HANIBAL Bin MAHMUDDIN , dan Laporan Polisi nomor : LP.A/88/X/RES.4.2./2020/ACEH/RES LANGSA tanggal 03 Oktober 2020, Tsk a.n. RUSMAIDIN Bin IBRAHIM ALI Cs , demikian Kapolres Langsa AKBP.Agung Kanigoro Nusantaro, SH.S.I.K.MH. Melalui Kasat Narkoba Iptu.Imam Azis Rachman, STK, SIK, dalam realease nya kepada Wartawan. (Boy)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img