Delitua, (TrikNews.co) – Polsek Delitua menangkap tersangka penipuan dan penggelapan mobil, FLP (38) warga Desa Salang Sigotom Kecamatan Deleng Pokhkisen Kabupaten Aceh Tenggara.
Kanit Reskrim Iptu Martua Manik membenarkan penangkapan tersangka dan menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari laporan korban, Wati Maria Telaumbanua (36) warga jalan Bunga Rampai III Kelurahan Simalingkar B Kecamatan Medan Tuntungan, Jumat (18/12/2020) sore.
Sebelumnya pelaku melakukan over kredit mobil Toyota Avanza kepada korban dengan uang pengganti Rp 45 juta.
Setelah korban menyerahkan uang, ternyata tersangka tidak menyerahkan mobil, malah melarikan diri keluar Kota Medan. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan.
Berdasarkan informasi masyarakat, diketahui keberadaan tersangka di daerah Kutacane Aceh Tenggara hingga akhirnya ditangkap.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Delitua untuk di proses sesuai undang-undang yang berlaku.
“Barang bukti yang disita yakni satu lembar kwitansi penerimaan uang oleh tersangka dan surat perjanjian jual beli mobil”, ucap Iptu Martua Manik. (DM)