Langsa, Trik News.co-Terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan pemilik Akun FB atas nama Fitra Bahari, akhirnya Baihaqi resmi menempuh jalur hukum melaporkan perkara itu kepada pihak Kepolisian Mapolres Langsa. Hal ini juga sesuai dengan surat keterangan tanda bukti lapor nomor LI/88/XII/2020/Reskrim, tanggal 02 Desember 2020.
Kedatangan Baihaqi ke Mapolres Langsa sekira pukul 14.30 Wib pada waktu itu disambut dan diterima Petugas SPKT, setelah melapor, petugas SPKT mengarahkan korban untuk melapor kebagian khusus penanganan Tindak Pidana Tertentu (Tippiter).
Setelah lebih kurang dua setengah jam berada diruang Tippiter guna dilakukan iterogasi oleh juru periksa (Juper) terkait laporan tersebut.
Tepatnya pada pukul 17.15 Wib sore hari, Baihaqi meninggalkan tempat beranjak pulang dengan membawa selembaran surat bukti lapor, artinya perkara tersebut sejak saat itu sudah dalam penanganan pihak Kepolisian sebagai aparat penegak hukum.
Sebelumnya korban Baihaqi yang berprofesi sebagai Wartawan disalah satu media online sesuai informasi dari nara sumber yaitu Danton alias Irmansyah, serta melalui pengecekan kembali untuk memastikan benar atau tidak sejumlah Kontent sudah terhapus di akun FB atas nama Fitra Bahari tersebut, dan ternyata benar terdapat ada beberapa Kontent yang terlihat telah dihapus, Baihaqi pun membuat berita dengan judul, “Tebaran Fitnah di FB Terhadap Danton Menghilang, Pelaku Diduga Takut Terjerat Hukum”.
Berawal dari berita itu, pemilik akun FB Fitra Bahari pun balik menyerang dengan tundingan Baihaqi adalah juru rekap togel (toto gelap) sambil kerja Wartawan.
“Betul berawal dari terbitnya berita tersebut pemilik akun siluman atas nama Fitra Bahari itu balik menyerang saya dengan cacian, makian, dan bahkan ancaman, saya heran, ko’ beraninya koar-koar hanya di FB kayak ayam kehilangan telur, pungkas Baihaqi diujung konfirmasinya kepada Wartawan, Rabu (16/12/2020) (Tim)