Lamgsa, TrikNews.Co–Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa pada Selasa kemarin tanggal 15 Desember 2020 sekira pukul 15.00 Wib, berhasil melakukan pengungkapan terhadap 1 (satu) orang yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH melalui Kasatres Narkoba IPTU Imam Azis Rachman, STK,SIK lebih lanjut merinci, adapun tersangka berinisial SF bin MM (40), pekerjaan Juru Parkir warga BTN Alue Beurawe Gampong Alue Beurawe Kec.Langsa Kota, rincinya menerangkan, Rabu (16/12).
Dijelaskannya, berawal pada hari dan tanggal tersebut saat anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa sedang melaksanakan patroli di wilayah hukum Polres Langsa.
Saat melewati di jalan Gp. Blang Kec. Langsa Kota, anggota melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan.
Saat di dekati oleh anggota, laki-laki tersebut merasa ketakutan dan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya ditemukan Barang-bukti berupa 1 (satu) paket Sabu di dalam saku pakaian yang hal tersebut di akui adalah miliknya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, Ia nya mendapatkan/membeli Sabu tersebut dari temannya yang berinisial M yang saat ini masih (DPO) dengan harga Rp. 70.000.,- (tujuh puluh ribu rupiah). Kemudian oleh anggota Unit Opsnal melakukan pencarian terhadap M (DPO), namun belum berhasil ditemukan.
Selanjutnya Tsk dan Barang Bukti berupa
1 (satu) paket Sabu dengan berat 0,13 Gram dibawa ke Mapolres Langsa guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan M (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa, demikian Polres Langsa. (Boy)