BerandaHukumTekab Polsek Medan Kota Ringkus Dua Pelaku Jambret .

Tekab Polsek Medan Kota Ringkus Dua Pelaku Jambret .

Author

Date

Category

MEDAN – ( Triknews. co) – Dua pria tersangka pelaku aksi penjambretan berhasil diamankan massa usai korbannya yang tidak rela menjadi korban kejahatan. Korbannya spontan menabrakkan sepeda motornya ke sepeda motor tersangka yang berusaha kabur.

Informasi yang didapat, pelaku sempat diamuk massa, kemudian diserahkan ke Mapolsek Medan Kota.

Kepada sejumlah awak media, Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrimnya Iptu Ainul Yaqin,SIK,MH Jumat (11/12/ 2020) mengatakan, bahwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi Selasa, pada. 1 Desember 2020 pukul 22.30 Wib. di Jalan Sakti Lubis , tepatnya tidak jauh dari Pos Polisi Polsek Medan Kota, Sektor Kampung Baru.

Ada pun identitas tersangka yang didapat tersebut berinisial JHP, (20), warga Jalan Selambo Toba (tanah garapan) Kecamatan . Percut Seituan dan rekan nya JS, 22, warga Jalan Selambo Toba (tanah garapan) Kecamatan . Percut Seituan.

Diungkapkan , korban yang bernama Reka Amanda, seorang wiraswasta, warga Jalan. Bajak IV, Kecamatan. Medan Amplas, saat itu melintas mengendarai sepeda motor. Tiba-tiba dia dipepet dua pria yang juga mengendarai sepeda motor.

Dimana pada saat itu korban lengah, dan tiba – tiba salah seorang pria itu langsung menjambret handphone yang saat itu sedang dipegang korban.

Spontan korban terkejut dan segera langsung teriak minta tolong dan mengejar kedua pelaku. Selanjutnya korbannya pun segera menabrakkan sepeda motornya ke sepeda motor pelaku sehingga korban dan tersangka sama-sama terjatuh ke aspal. Warga mengetahui kejadian itu segera mengamankan keduanya ke Pos Polisi Kampung Baru.

Mendapat informasi dari masyarakat, segera Tekab Polsek Medan Kota mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka, yang saat itu sedang diamuk massa. Selanjutnya petugas Tekab Medan Kota segera membawa korban ke Mapolsek Medan Kota.

 

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota menyebutkan, bahwa kedua tersangka masih dalam tahanan, sedangkan berkas perkara pemeriksaan segera mungkin akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), pungkas Iptu Ainul Yaqin, SIK. ( H. Pakpahan).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img