BerandaDaerahBawaslu kota Binjai Lakukan Patroli Cegah Politik Uang, Dan Sangsi Bagi Pelakunya

Bawaslu kota Binjai Lakukan Patroli Cegah Politik Uang, Dan Sangsi Bagi Pelakunya

Author

Date

Category

TrikNews.co, Binjai – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Binjai Arie Nurwanto mengatakan saat ini pihaknya tengah aktif melakukan patroli disejumlah lokasi guna menghindari praktik politik uang jelang Pilkada 2020.

Menurutnya dalam masa tenang hingga hari pencoblosan merupakan saat kritis yang kerap dimanfaatkan untuk berlaku curang.

“Untuk menciptakan Demokrasi bersih dan mencegah politik uang, kami menggencarkan patroli, dimulai sejak masa tenang berlaku sampai hari pencoblosan nanti,” kata Arie, Senin (7/12).kepada beberapa awak media.

Guna menetralisir tindak kecurangan tersebut, Arie berharap agar masyarakat ikut serta mengawasi jalannya pesta demokrasi ini. Sebab Pilkada adalah ajang penting untuk melahirkan pemimpin yang berkualitas dan mampu membawa perubahan lebih baik lagi.

“Kami berharap masyarakat mulai sadar, dan jika menemukan hal tadi (politik uang) segera laporkan kepada kami. Tolak uangnya laporkan pelakunya, di Pilkada ini kita lahirkan Kepala Daerah yang berkualitas dan bermanfaat tentunya,” tegas pria berperawakan gemuk itu.

Dirinya pun turut mengingatkan seluruh pihak, agar menghindari perilaku curang dan mencoreng kemurnian Pilkada 2020 di Kota Binjai ini.

“Ingat, sangsi hukum menanti bagi siapapun pelaku curang di Pilkada ini,” pungkasnya.

Arie menegaskan, pasangan calon bisa gugur jika terbukti melakukan politik uang. Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 ayat (2) tentang Pilkada. Berbunyi, ‘sangsi administratif berlaku untuk pasangan calon apabila terbukti melakukan politik uang, Bawaslu dapat melakukan pembatalan sebagai Paslon Kepala Daerah’.

“Paslon yang terbukti melaksanakan money politik secara ter struktur, sistematis, dan masif bisa terkena sangsi diskualifikasi,” beber Arie.

Ketentuan pidana dalam pasal 187A ayat (1), lanjut Arie, bahwa setiap orang yang sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga menjadi suara tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu, maka diancam penjara paling lama 72 bulan dan denda Rp1.000.000.000, (Jun )

ket foto : Ketua Bawaslu Kota Binjai Arie Nurwanto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img