Belaqan, TrikNews.Co— Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (BC) Sumatera Utara memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai, Kamis (3/12) di halaman kantor KPPBC TMP Belawan Jalan Kapten Raden Sulian No.1, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan.
Barang impor yang dimusnahkan tersebut terdiri dari ball press (pakaian bekas), obat, kosmetik, pestisida, sparepart motor, Air Softgun serta barang kena cukai seperti rokok ilegal dan minuman keras ilegal dengan nilai barang keseluruhan sekitar Rp2,6 miliar.
Kakanwil Bea dan Cukai Sumut Oza Olavia menyebutkan bahwa potensi kerugian negara karena tidak dipungutnya Bea Masuk, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor adalah sekitar Rp2,3 miliar.
“Pemusnahan barang milik negara ini merupakan hasil penindakan di wilayah kerja Kanwil BC Sumut yakni penindakan terhadap barang impor ilegal dan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal,” jelas Oza Olavia.
Dijelaskan Oza Olavia, pihaknya telah membangun sinergi yang baik dengan aparat penegak hukum TNI, Polri, Pemda serta masyarakat untuk terus berkomitmen melakukan penertiban terhadap barang impor ilegal, penyelundupan narkotika, prekursor, psikotropika maupun peredaran rokok dan minuman keras ilegal.
Pemusnahan tersebut dihadiri oleh Wakapoldasu Brigjen Dadang Hartanto, Bupati Batubara, Kapolres Batu Bara, AKBP Ikhwan SH MH, Bupati Dairi dan mewakili Lantamal I, Polres Pelabuhan Belawan dan sejumlah instansi terkait lainnya.
Pemusnahan barang milik negara (BMN) dilakukan dengan cara dibakar sedangkan minuman keras dengan cara pemecahan botol.(Wita)