BerandaKriminalSatresNarkoba Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu Seberat 30 K

SatresNarkoba Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu Seberat 30 K

Author

Date

Category

SatresNarkoba Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu Seberat 30 g.

Medan, (TrikNews.Co) – Satreskoba Polrestabes Medan kembali berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sabu seberat 30 Kg.

Salah satu tersangka bernama Abdul Rahman (25) warga jalan Banten, Kelurahan Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 2 Palembang Sumatera Selatan, diringkus pada saat berada di lobby hotel Inna Darma Deli, Jalan Balai kota, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Selasa ( 1/12/2020) sikira pukul 20:00 wib.

Selanjutnya Polisi melakukan pengembangan dengan berdasarkan keterangan Abdul Rahman, sabu tersebut dia peroleh dari seseorang bernama Black (DPO ) yang merupakan jaringan narkoba Malaysia-Indonesia yang rencananya akan dibawa ke kota Palembang.

Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku lain ke jalan Binjai, sekitaran jalan Sei Semayang.

Namun tersangka Abdul Rahman melakukan perlawanan dengan cara mencoba merampas pistol petugas, polisi pun akhirnya menembak mati Abdul Rahman.

Hal ini dikatakan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin Siregar didampingi Waka Polda Sumut, Brigjen Pol Dadang Hartanto, PJU Polda Sumut, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko dan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Dolly Nainggolan pada saat konferensi pers di depan kamar jenazah RS Bhayangkara Polda Sumut, Rabu ( 2/12/2020) siang.

Selain menembak mati tersangka, lanjut Martuani lagi, Satreskoba Polrestabes Medan juga menangkap tersangka lainnya yang merupakan jaringan narkoba Abdul Rahman CS.

“Kami minta kepada masyarakat Kota Medan khususnya Sumatera Utara umumnya, agar dapat bekerja sama dengan kepolisian untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba dan pada awak media agar mengedukasi masyarakat dan keluarga untuk menjauhi diri dari bahaya narkoba”, tegas Martuani.

Pada para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara. (DM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img