Medan — ( Triknews. Co) — Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil menangkap dua tersangka pencurian, yang beraksi di sebuah rumah kosong, di Jalan Leman Harahap, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang pada Sabtu (7/11/2020) lalu.
“Kedua tersangka berhasil ditangkap berdasarkan keterangan saksi dan penyelidikan di lapangan,” kata Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip Antonio Purba, SH, MH Senin (30/11/2020).
Dijelaskan Philip lebih lanjut, kedua tersangka yang ditangkap tersebut diketahui bernama, Romadona alias Dona (24) warga Jalan Kongsi Gang Leman Harahap dan Muhammad Rizki Pratama alias Tomeng (24), warga Jalan Mekatani Gang Syukur Dusun III-B. Dari keduanya, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda dan juga 1 buah ambal.
Pencurian itu diketahui setelah korban Junedi Rambe mengecek kondisi rumahnya yang sering kosong karena ditinggal bekerja.
“Saat dicek, ditemukan jerjak lubang angin yang sudah rusak. Tak hanya itu, barang-barang milik korban juga raib,” jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru tersebut.
Dari laporan korban dan hasil penyidikan barang milik korban yang hilang yakni 3 dandang, 4 panci, 1 sepeda, mesin air, loudspeaker, play station, gulungan kabel, kipas angin, keyboard listrik, mixer, HP, galon air, mesin frezeer, gitar, Tupperware, blender dan satu buah kulkas.
“Merasa menjadi korban pencurian, korban segera membuat pengaduan ke Polsek Patumbak,” sebut Iptu Philip Antonio, Purba, SH. MH.
Dan hasil kronologis penangkapan pelaku, lanjut iptu Philip, pada Senin (23/11/2020), pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tersangka pencurian tersebut sedang berada di rumahnya Jalan Kongsi Gang Leman Harahap.
“Tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka R alias D,” ucap Philip.
Berbekal informasi berharga tersebut, petugas segera melakukan pengembangan dan hasilnya petugas kembali mengamankan tersangka MRP alias T dari dalam kamar rumahnya. Kedua tersangka mengakui perbuatannya.
Akibat aksi nekat pencurian yang dilakukan kedua tersangka tersebut, Kita akan jerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.” tandas Iptu Philip Antonio, Purba. SH. MH. ( H. Pakpahan).