Sei Rampah, TrikNews.Co–Penjabat sementara (Pjs) Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir. H. Irman, M.Si menghadiri rapat paripurna DPRD dengan agenda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kabupaten Sergai Tahun Anggaran (TA) 2021 dan Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa serta Pengisian BPD dan Ranperda tentang Pajak Daerah
bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sergai, Sei Rampah, Senin ( 30/11/2020).
Rapat tersebut di buka oleh Ketua DPRD Sergai dr. M. Riski Ramadhan Hasibuan, SH, SE, dan dihadiri para Wakil Ketua, anggota DPRD Kabupaten Sergai, Sekdakab H.M. Faisal Hasrimy, AP, M.AP serta para Asisten.
Mengawali sambutannya, Pjs. Bupati Sergai Ir. H. Irman, M.Si atas nama seluruh jajaran Eksekutif menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang terhormat, khususnya kepada jajaran DPRD Sergai yang telah banyak mencurahkan energi dan pikiran dalam memberikan saran, masukan dan koreksi terhadap Rancangan APBD Kabupaten Sergai Tahun Anggaran 2021, dan Pansus dalam pembahasan Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa dan Pengisian BPD, serta Ranperda tentang Pajak Daerah.
” Alhamdulillah proses untuk merumuskan dan menyempurnakan rancangan APBD Kabupaten Sergai T.A 2021, Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa dan Pengisian BPD, dan Ranperda tentang Pajak Daerah telah kita lalui dan kita selesaikan dengan baik,” kata Pjs Bupati.
Sebagaimana kita ketahui, lanjut Irman, bahwa proses penyusunan rancangan APBD T.A 2021 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). SIPD merupakan suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi.( RS)