Dumai.Triknews.co.ketika musim kemarau dan kering,kebakaran lahan dan hutan menjadi polemik pemerintah kota Dumai.
Himbauan,peringatan bahkan sangsi sudah pun kerap kali di sampaikan pada masyarakat bahkan di pajang disetiap persimpangan spanduk peringatan agar jangan membakar lahan maupun hutan sebagai peringatan serta himbauan pada masyarakat umum.
Dampak yang akan menimpa akibat kebakaran lahan dan hutan sangat berbahaya sekali,dengan terhirupnya oksigen yang mengandung carbon bisa mengakibatkan rusaknya paru paru,infeksi saluran pernafasan atas(Isfa)yang bisa menjadi penyebab timbulnya sesak nafas yang bisa berujung kematian,(29/11/2020)
Pemko Dumai bekerja sama dengan Manggala Agni,BPBD,Polres Dumai,Dan Kodim 0320 Menggelar Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan Dan Lahan Untuk Ormas Kota Dumai.
Kegiatan di gelar di Hotel The Zuri lantai Dua,jalan Sudirman kecamatan Dumai Timur Kota Dumai.
Kegiatan sosialisasi di paparkan oleh beberapa nara sumber,dengan pembahasan Kendala dilapangan dalam menangani Karhutla antara lain:
-Akses jalan kelokasi sulit dijangkau
-kondisi tanah gambut dalam
-Sumber air Minim
-Peralatan Terbatas
-Kurang partisifasi masyarakat
-Kondisi cuaca kadang panas terik dan angin kencang
-Tingkat koordinasi perlu peningkatan instansi terkait
Pemaparan yang disampaikan dalam soaialisasi di jabarkan secara bergantian baik dari pihak BPBD disampaikan langsung oleh Afri Lagan,Dari Manggala agni disampaikan oleh Hamdani dan dari Polres Dumai di paparkan oleh Ipda Sofiandi.
Adapun pemaparan sosialisasi lebih menghimbau kepada masyarakat agar jangan membuka Hutan dan Lahan dengan cara di bakar atau membakar,karna itu semua akan membawa bencana bagi orang banyak maupun negara,ujar Afri Lagan.
Selain merugikan,kesadaran masyarakat akan dampaknya sangatlah minim.
Oleh sebab itu Afri Lagan juga mengharapkan kesadaran masyarakat agar jangan merusak lingkungan,atau membuka lahan dengan cara membakar atau dibakar tegasnya.
Sanksi membakar hutan berdasarkan Undang Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Pasal 50 ayat (3) huruf d :
Setiap orang dilarang membakar hutan
Pasal 78 ayat (3) :
Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Pasal 78 ayat (4) :
Barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah),terang Ipda Sofiandi
Sosialisasi ini dengan mengundang Ormas Kota Dumai agar bisa saling sinergi baik dalam menyampaikan kepada masyarakat maupun nantinya akan memahami bagaimana menanggulaginya bila terjadinya kebakaran tutur Ipda Sopiandi.
Kegiatan sosialisasi tersebut dengan mengundang Ormas kota Dumai sangatlah positip dan baik sekali,sehingga selain memahami kami juga mendapatkan ilmu juga mengetahui betapa sulit dan susahnya menangani maupun dampaknya kebakaran.selaku peserta Sosialisasi kami sangat berterima kasih terhadap Pemko Dumai dan tim gabungan atas kegiatan ini,ujar Ari Step selaku salah satu perwakilan dari peserta soaialisasi menambahkan(Diana)