DELI SERDANG (Transnusantara.co.id)-Tiga peria masing-masing berinisial HS (48) warga Jalan Galang Kelurahan Cemara Kecamatan Lubuk Pakam, MB (25) warga Jalan Galang Kelurahan Cemara Kecamatan Lubuk Pakam dan Z alias Sugeng (30) warga Jalan Galang Lingkungan IV Kelurahan Cemara Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang ditangkap Sat Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang Jumat (27/11) siang, akibat santroni rumah korban Nilam Sari warga Gang Katu Jalan Galang Kelurahan Cemara Kecamatan Lubuk Pakam .
Penangkapan ketiga pria tersebut berdasarkan , LP / 112/ XI / 2020/ SU/ RESTA DS / Sek Lubuk Pakam an, Nilam Sari (35) warga Jalan Galang Gang Katu No 91, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, terjadi pada Senin (2/11/2020) sekira pukul 11.00 wib.
Berdasarkan kronologis kejadian, saat itu korban datang hendak memeriksa rumahnya di Jalan Galang Gang Katu, Kelurahan Syahmad Kecamatan Lubuk Pakam. Setiba di rumahnya, korban begitu terkejut ketika melihat engsel pintu rumahnya telah rusak dan pintu samping kanan ternyata telah terbuka.
Selanjutnya korban memeriksa isi rumahnya ternyata berserakan . TV 21 inch, Setrika merk klrin, Panci, Wajan dan Cetakan bolu telah raib. Dari kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 000.000
Berdasarkan laporan korban, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Iptu Randy Anugrah Putranto S.TrK, MH, bersama anggota melakukan penyelidikan dan
pada Jumat (27/11) sekira pukul, 11.00 wib mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku.
Selanjutnya tanpa buang waktu, Tim Tekab Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang langsung menuju ke lokasi tempat keberadaan pelaku yakni di Jalan Galang Gang Posyandu Kelurahan Cemara Kabupaten Deli Serdang dan selanjutnya HS ditangkap . Pada saat dilakukan interogasi HS mengakui bahwa saat beraksi ia bersama MB dan Z.
Tim Tekap Polsek Lubuk Pakam kemudian memburu kedua tersangka dan berhasil meringkusnya lalu diboyong kekomando .
Saat dikonfirmasi Kapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang Hendri Yanto Sihotang SH membenarkan ketiga pelaku telah diamankan berikut barang bukti TV 21 inch, Setrika merk kirin, Panci, Wajan, Cetakan bolu sudah kita amankan ke Komando. ” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana,” tegas Kapolsek Yanto Sihotang (Gun)