BerandaKriminalOknum Anggota DPRD Labura Tertangkap Kasus Narkoba di Medan

Oknum Anggota DPRD Labura Tertangkap Kasus Narkoba di Medan

Author

Date

Category

Medan, (TrikNews.co) – Bersama dua orang temannya, seorang oknum anggota DPRD Labuhan Batu Utara (Labura) tertangkap personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Ketiganya ditangkap di depan sebuah supermarket di Jalan Iskandar Muda pada Jumat (20/11) dini hari.

Saat konferensi pers pada Sabtu (28/11/2020) siang, Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Wakasat Narkoba Polrestabes Medan Doly Nelson Nainggolan mengatakan, ketiga pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya tindak kejahatan narkotika. Saat itu ketiganya melintas di Jalan Iskandar Muda menggunakan mobil Avanza dengan nomor polisi BK 1124 IY warna hitam dan dihentikan oleh petugas di depan sebuah supermarket.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, didapatkan barang bukti pil ekstasi di dashboard Avanza, barang bukti ditimbang ¼ (seperempat) pil ekstasi warna pink”, ucap Wakapolres.

Selanjutnya, ketiga pelaku dibawa ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian ketika pelaku dilakukan tes urin, hasilnya, ketiga pelaku positif menggunakan narkoba sehingga dilakukan penahanan dan pemeriksaan secara intensif.

Irsan menyebutkan, ketiga pelaku terdiri dari dua orang laki-laki dan seorang perempuan. Dia pun membenarkan bahwa salah satu pelaku berinisial PG adalah seorang anggota DPRD Labura. Atas hal tersebut pihaknya sudah menyurati Ketua DPRD Labura.

“Salah satunya iya anggota DPRD, Makanya kita dalami dan coba menyurati DPRD tempat yang bersangkutan Labuhanbatu Utara”, ucapnya.

Diketahui PG (30) merupakan warga Perumahan Tanjung Sari Desa Tanjung Mangedar, Dusun Teluk Katung Kecamatan Kuala Hilir, Kabupaten Labuhan Batu. Sedangkan JL (27) warga Perumahan Flamboyan Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kuala Hulu, Kabupaten Labuhan Batu dan perempuan berinisial LR (22) warga Medan Denai Kota Medan.

“Atas perbuatannya, ketiganya terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Subs 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (DM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img