Medan,TrikNews.co—Semenjak pemberitaan yang di duga mengandung unsur fitnah serta ujaran kebencian dengan judul “Kapolda Sumut Diminta Tidak Melayani LSM Abal-abal dan Masalah Media Online Dengan MPSU serta judul-judul yang lain telah di buat oleh oknum wartawan berinisial RN yang sebelumnya sebagai wartawan newssidak sedikit menemukan titik terang.
Pasal nya laporan Ketua Umum MPSU, Mulya Koto terkait oknum wartawan berinisial RN saat Rony Samtama, S.I.K, M.C.T.P sebagai Ditreskrimsus Polda Sumut sudah mengarah ke Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan pada tanggal 27 Oktober 2020 dan sudah teregister.
Dengan bergantinya Ditreskrimsus Polda Sumut yang baru yaitu KBP John Carles Edison Nababan, S.I.K, M.H berdasarkan Surat Kapolri No.ST/3222/XI/KEP./2020 tertanggal 16 November 2020, Mulya Koto selaku Ketua Umum MPSU berharap agar semua laporannya terkait dugaan ujaran kebencian serta mengandung unsur fitnah agar segera di proses.
“Laporan saya sudah banyak, mulai dari nomor STTP/1924/K/VIII/YAN 2,5/2020/SPKT Resta Medan dengan terlapor Cermati.com dengan nomor 083196335949 dan STTLP/1426/VIII/2020/Sumut/SPKT”I” dengan terlapor pemilik nomor 0831799227550 kemudian STTLP/1656/IX/2020/Sumut/SPKT”I” dengan terlapor RN”, jelas Mulya Koto, Kamis (26/11/2020).
Mulya Koto juga menambahkan
Ditreskrimsus Polda Sumut yang baru yaitu KBP John Carles Edison Nababan, S.I.K, M.H mampu meneruskan pekerjaan Ditreskrimsus Polda Sumut yang lama yaitu Rony Samtama, S.I.K, M.C.T.P terkait laporannya.
“Ini sudah terlalu lama dan kita minta aparat penegak hukum tidak terkecoh dengan oknum wartawan yang bernama RN yang sebelumnya dari media Online newssidak dan sudah di berhentikan dari media tersebut karena membuat berita dengan judul Kapolda Sumut diminta tidak melayani LSM abal-abal dan pindah ke media online yang lain”, beber Mulya Koto.
Tidak sampai disitu saja Mulya Koto juga mempunyai bukti rekaman suara RN mengatakan kepada seseorang dengan gamblang nya mengatakan kalau dia dekat dengan petingggi Polda Sumut .
“MPSU minta kepada Ditreskrimsus Polda Sumut yang lama yaitu Rony Samtama, S.I.K, M.C.T.P respons terkait laporannya sehingga opini yang dibangun oknum RN tersebut kepada yang lain bisa di hentikan sehingga tidak memancing kemarahan MPSU dan bisa mengarah ke aksi damai ke Mapolda Sumatera Utara untuk mempercepat laporan Mulya Koto selaku Ketua Umum MPSU”, pungkas Mulya Koto. (DM)